Perbincangan tentang nikah sirri belakangan mencuat
ke permukaan sehubungan dengan munculnya wacana bahwa nikah sirri itu haram,
misalnya dalam draft RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Jika
benar nikah sirri diharamkan --apalagi kemudian dipidanakan dalam ranah hukum
positif Indonesia--dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat
akan mempertanyakan, bagaimana orang yang jelas-jelas berzina hanya diancam
hukuman 3 bulan penjara sedangkan yang melakukan nikah sirri diancam 6 bulan
penjara atau denda 6 juta rupiah. Maka wajarlah kalau beberapa kalangan
mengharapkan hadirnya kejelasan atau kepastian, boleh tidaknya nikah sirri
itu, baik dalam ranah hukum Islam maupun hukum positif Indoenesia.Untuk
mendapat gambaran yang jelas tentang hal ikhwal nikah sirri tersebut Elvi
Huddhriyah dari Redaksi Mimbar Ulama mewawancarai KH.Ma’ruf Amin, Ketua
Majelis Ulama Indonesia yang membidangi fatwa. Berikut petikan wawancaranya:
E
|
:
|
Mohon dijelakan apa yang
dimaksud dengan Nikah Sirri itu ?
|
MA
|
:
|
Sebenarnya Nikah Sirri itu ada 2
pengertian :
1. Nikah berdua saja , yaitu tidak ada saksi dan
wali. Yang seperti ini sudah jelas haram dan tidak sah. Nikah sirri yang
dipahami oleh masyarakat adalah nikah di bawah tangan, yang tidak dicatat
oleh KUA. Kalau dalam pengertian ini kita sebagai MUI sudah melakukan
pembahasan yang isinya bahwa nikah sirri sepanjang dipenuhi syarat hukum
pernikahan itu sah.
2. Nikah sirri itu bisa haram apabila ada perlakuan
yang merugikan istri atau anak yang ditelantarkan karena mereka tidak
memiliki landasan untuk melakukan gugatan untuk melindungi dirinya karena
tidak tercatat. Karena itu MUI merekomendasikan supaya nikah sirri itu
dicatatkan, sehingga tidak ada korban istri maupun anak yang dihasilkan
dari perkawinan tersebut.
|
E
|
:
|
Kalau begitu namanya bukan nikah
sirri lagi dong?
|
MA
|
:
|
Artinya nikah sirri itu nikah
yang tidak dicatatkan. Tetapi kalau kemudian diproses di KUA untuk dicatat,
ya namanya tidak nikah sirri lagi.
|
E
|
:
|
Kalau di dalam hukum Islam
sendiri, apakah nikah sirri itu hak-haknya sama atau tidak dengan mereka
yang tercatat di KUA.
|
MA
|
:
|
Seharusnya kalau menurut
syariat, istri dan anak itu ‘kan ada (hak-haknya. Red.). Tetapi kalau
nikahnya tidak dicatat, maka kemudian dia tidak mempunyai dasar untuk
meminta haknya itu. Artinya kalau si suami memenuhi haknya, itu sesuatu
yang menjadi kepatuhan suami saja. Tetapi kalau si suami menelantarkan,
maka si anak dan istri itu tidak punya dasar untuk mengklaim haknya. Jadi
tidak terlindungi hak-haknya kalau melakukan nikah sirri
|
E
|
:
|
Kalau dari sisi wanita, apa saja
kerugian baginya jika melakukan nikah sirri, walaupun pada sisi lain ada
wanita yang merasa enjoy saja melakukan nikah sirri?
|
MA
|
:
|
Kerugiannya antara lain tidak
diberikan haknya, tidak dinafkahi dan tidak bisa menggugat. Artinya ketika
dia dicerai, dia tidak bisa menuntut apa-apa karena tidak punya surat
nikah, dan ketika suaminya meninggal dia juga tidak bisa mengklaim untuk
memperoleh haknya itu. Artinya tergantung kebaikan suami dan keluarganya.
Jadi tidak memiliki hak apa-apa, Nah inilah yang menjadi persoalan terhadap
nikah sirri. Sekarang ini, jika orang menuntut sesuatu ‘kan harus ada
bukti, dan bukti itu harus tertulis, tercatat, terdaftar. Jadi itulah
persoalannya. Ini sebenarnya yang dipikirkan kemaslahatannya oleh para
ulama, oleh para pembela wanita. Tetapi memang banyak wanita yang merasa
enak saja dan suka (menjalani nikah sirri). Juga banyak tokoh yang
menganggap ini sesuatu yang sah dan sudah dilakukan. Ini banyak juga yang
dilakukan oleh ulama. Mereka menganggap mereka memenuhi hak-haknya.
|
E
|
:
|
Sebenarnya apa yang mendorong
mereka melakukan nikah sirri?
|
MA
|
:
|
Karena adanya larangan
berpoligami, kecuali dengan ijin tertulis dari istri. Sebenarnya izin
tertulis itu bisa diperoleh kalau istrinya mau, atau melalui pengadilan.
Akan tetapi orang akan merasa tidak nyaman. ‘Kan kalau dari istrinya tidak
mungkin dapat (ijin), sementara kalau dia mengurus ke pengadilan merasa
tidak nyaman dan agak sulit. Nah itulah sebabnya mengapa orang melakukan
nikah sirri.
|
E
|
:
|
Kalau mereka yang karena alasan biaya bagaimana,
Pak? Bagaimana upaya pemerintah?
|
MA
|
:
|
Kalau biaya tidak menjadi
masalah. Dia ingin --kalau menurut saya-- utamanya adalah memiliki istri
lebih dari satu. Itulah masalahnya.
|
E
|
:
|
Dari segi syariat, jika memenuhi
syarat dan rukunnya ‘kan ini sah. Tapi bagaimana dengan dampaknya, misalnya
banyaknya anak-anak dan perempuan (isteri) yang telantar? Bukankah mereka
dirugikan?
|
MA
|
:
|
Justru itu harus dilindungi
|
E
|
:
|
Caranya, Pak?
|
MA
|
:
|
Caranya itu ketika orang
melakukan nikah sirri ‘kan ada 2 pemikiran. Ada yang diberikan sanksi
dipidanakan, kemudian mendapat reaksi. Mengapa? Ada kesan nikah sirrinya
itu dilarang, diharamkan, dianggap haram lalu dipidanakan. Ini akan
mendapat reaksi. Tetapi kalau tidak ada sanksi tentu banyak korban.
|
|
|
|
E
|
:
|
Bapak setuju tidak dengan sanksi
pidana itu?
|
|
|
|
MA
|
:
|
Masalahnya ini ‘kan sesuatu yang
sah, legal dan halal kemudian kok dipidanakan. Mestinya yang dipidanakan
itu ketika orang menelantarkan anak istrinya. Jadi bukan pada nikah
sirrinya. Inilah yang menjadi tuntutan Majelis Ulama.
|
|
|
|
E
|
:
|
Bapak sendiri setuju atau tidak
dengan ancaman pidana 6 bulan penjara seperti yang ada pada draft rancangan
RUU?
|
|
|
|
MA
|
:
|
Saya kira kita harus bicarakan.
(Sekali lagi) yang harus dipidanakan itu adalah perbuatan menelantarkan
anak isteri. Jadi bukan nikah sirinya.
|
|
|
|
E
|
:
|
Ada lagi yang menarik, Pak!
Ancaman hukuman pelaku nikah sirri lebih berat daripada hukuman pelaku
perzinahan. Kalau kita lihat dari pasal 143 disebutkan pelaku nikah sirri
didenda 6 juta rupiah atau kurungan 6 bulan, sedangkan pelaku perzinahan
yang menghamili perempuan yang belum menikah hanya dipidana 3 bulan penjara.
|
|
|
|
MA
|
:
|
Justru itu harus dibicarakan,
supaya hukum itu berkeadilan. Yang pertama jangan nikah sirrinya yang
dipidanakan tetapi dikarenakan menelantarkan anak isteri. Yang ke-2 jangan
sampai pelaku nikah sirri yang menelantarkan anak isteri itu lebih berat
dari perzinahan.
|
|
|
|
E
|
:
|
Bagaimana menurut pendapat Bapak
jika ada yang mengatakan karena akibat nikah sirri banyak anak yang
ditelantarkan ?
|
|
|
|
MA
|
:
|
Tidak! Tidak semua pelaku nikah
sirri menelantarkan anak. Artinya kalau orang nikah sirri dan anak
isterinya tidak terlantar dan dipenuhi hak-haknya, maka tidak ada masalah.
Karena itu bukan pada perbuatan nikah sirrinya tapi pada penelantarannya,
baru kemudian dibicarakan pidananya atau hukumannya seperti apa.
|
|
|
|
E
|
:
|
Sanksi apa yang pantas menurut
Bapak dari MUI?
|
MA
|
:
|
Ya kita memang belum
membicarakan. Tapi itu memang perlu, supaya ada perlindungan. Sudah ada 2
yang direkomendasikan. Pertama, agar diproses pencatatan bagi pelaku nikah
sirri. Yang kedua, yang menelantarkan diberikan hukuman. Ketika proses
pencatatan pasti ada persoalan baru, yaitu harus ada surat izin dari isteri
pertama. Kalau tidak diproses itu artinya melanggar undang-undang. Nah
tentu harus ada pengaturan, sanksinya saya kira harus dibicarakan lebih
dalam karena banyak menyangkut kepentingan banyak pihak. Jangan sampai itu
dianggap hukuman yang tidak adil terlalu berat atau terlalu ringan.
|
|
|
|
E
|
:
|
Apa saran Bapak kepada
masyarakat yang akan melakukan pernikahan sirri?
|
|
|
|
MA
|
:
|
Sebaiknya hindari melakukan
pernikahan sirri, sebab nikah sirri berpotensi pada pelanggaran hukum.
|
|
|
|
E
|
:
|
Jaman Rasulullah juga ‘kan tanpa
pencatatan. Bagaimana menurut Bapak?
|
|
|
|
MA
|
:
|
Oh ya. Jaman dulu tidak ada
pencatatan. Jaman Rasulullah itu orangnya jujur-jujur. Pencatatan itu ada
setelah banyak orang yang melanggar, menelantarkan misalnya. Maka dibuatlah
aturan pencatatan sehingga orang punya surat nikah.
|
|
|
|
E
|
:
|
Apa masukan MUI kepada
Pemerintah dalam rangka menertibkan kembali mereka yang ingin menikah?
|
|
|
|
MA
|
:
|
Ada banyak usulan pernikahan
agar menjadi resmi, memberikan sanksi kepada suami yang menelantarkan anak
dan isteri, meninjau larangan poligami, dan lain-lain. Namun saya banyak
bertanya pada kaum ibu, ternyata mereka keberatan.
|
|
|
|
E
|
:
|
Tapi banyak juga ‘kan, Pak, para
ulama yang melakukan poligami?
|
|
|
|
MA
|
:
|
Ya memang. Tapi tidak semua kyai
atau ulama. Artinya, benar ada beberapa kyai (berpoligami), karena kyai
punya potensi untuk tidak cukup memiliki satu isteri seperti juga yang
lain. Nah, maka dari itu banyak kyai yang menentang larangan poligami.
Malah kalau di Madura banyak kyai punya isteri lebih dari satu dengan jalan
nikah siri.
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar