Sabtu, 03 Maret 2012

PEDOMAN PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA

PEDOMAN PENGELOLAAN
SATUAN PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA


Bismillahirrahmaanirrahiim

PENDAHULUAN


a.    Dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai–nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, sehingga dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
b.    Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, mempunyai tanggung jawab dan mengemban tugas mulia untuk mengembangkan pendidikan yang berhaluan Ahlusunnah Waljamaah dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
c.    Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Pengelolaan Satuan dan Kegiatan Pendidikan sebagai berikut:
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Pedoman Pengelolaan ini dengan:
(1)  Sistem pengelolaan adalah pengaturan ketatalaksanaan baik administrasi maupun teknik bagi setiap satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(2)  Satuan Pendidikan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah/madrasah yang diselenggarakan institusi kependidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(3)  Kegiatan Pendidikan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan dalam bentuk pendidikan non-formal luar sekolah, termasuk pengajian anak, Taman Pendidikan Al-Qur’an, kursus-kursus, studi Islam, dan sejenisnya yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.  

BAB II
BENTUK SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Bentuk satuan yang diselenggarakan ialah:
(1)      Pendidikan pra-sekolah yang disebut Taman Kanak- Kanak/Raudlatul Athfal
(2)      Pendidikan dasar, yang menyelenggarakan Program enam tahun yang disebut sekolah dasar atau juga yang disebut madrasah ibtidaiyah.
(3)      Pendidikan menengah pertama yang menyelenggarakan Program tiga tahun yang disebut, Sekolah Lanjutan Pertama/ SMP atau juga yang disebut Madrasah Tsanawiyah.
(4)      Pendidikan menengah atau yang menyelenggarakan Sekolah Menengah Umum yang disebut Sekolah Menengah Tingkat Atas/SMA atau Madrasah Aliyah.
(5)      Pendidikan menengah yang menyelenggarakan Sekolah Keagaman yang disebut Madrasah Aliyah Program Khusus.
(6)      Pendidikan menengah kejuruan, yang menyelenggarakan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), yang disebut sesuai dengan kejuruannya masing-masing.


BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
(1)   Setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, mempunyai susunan organisasi yang disusun sesuai dengan jenis, jenjang dan ruang lingkup bidang tugasnya dan besarnya rombongan belajar/kelas masing–masing.
(2)   Jabatan dari setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama terdiri atas:
a.    Kepala Taman Kanak-Kanak, Kepala sekolah/Kepala Madrasah, Direktur, Dekan, Rektor, disesuaikan dengan jenis dan jenjang pendidikanya masing-masing.
b.    Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi, Peneliti, Pustakawan atau Laboran disesuaikan dengan keperluannya bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan masing-masing.
c.    Tenaga Kependidikan yang lazim di perguruan bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan.


Pasal 4
(1)   Pengaturan formasi dan tata kerja dari setiap jenis dan jenjang dari pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama akan diatur lebih lanjut oleh Satuan/Kegiatan pendidikan masing-masing.
(2)   Fungsi dan rincian tugas masing-masing satuan kerja disesuaikan dengan formasi yang ditetapkan bagi satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(3)   Setiap satuan pendidikan di lingkungan Ma’arif Nahdlatul Ulama mempunyai Komite Sekolah/Majelis Madrasah.
(4)   Anggota Komite Sekolah/Majelis Madrasah terdiri atas pengurus sekolah/yayasan yang aktif ditambah unsur-unsur dari guru, wali murid, tokoh masyarakat, wakil dunia usaha dan industri, wakil alumni, wakil organisasi profesi dan instansi-instansi lain yang peduli terhadap pendidikan.


BAB IV
KURIKULUM
Pasal 5
(1)   Kompetensi dasar/silabi kurikulum dari setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama harus merupakan bahan kajian yang disusun dalam suatu keseluruhan yang teratur untuk mencapai tujan Pendidikan Nasional dan tercapainya tujuan pembangunan di bidang agama dan bidang pendidikan.
(2)   Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan jenis dan tingkatannya menggunakan standar kurikulum yang di tetapka secara Nasional oleh Pemerintah.
(3)   Pelaksanaan kurikulum pada setiap satuan dan kegiatan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dilaksanakan dalam silabi kurikulum dengan menciptakan situasi kondusif dalam aktualisasi nilai–nilai ke-Islaman sesuai dengan lingkungan dan keperluannya
(4)   Ajaran Ahlulsunnah Waljamaah sebagai identitas pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama ditambahkan di dalam silabi kurikulum dan dikembangkan secara integratif di dalam semua kegiatan pendidikan, baik intra kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler.
(5)   Kegiatan silabi kurikulum dan pelaksanaannya sebagai mana tercantum dalam lampiran pedoman ini.
 
Pasal 6
Pelaksanaan silabi kurikulum sebagai kegiatan belajar mengajar pada setiap satuan dan kegiatan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dijabarkan ke dalam:
  1. Program Tahunan
  2. Program Semester
  3. Program Satuan Pelajaran Sebagai Persiapan Mengajar

BAB V
CIRI KEKHUSUSAN DAN JATIDIRI
MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA
Pasal   7
(1)    Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dikembangkan menjadi pusat budaya (tamaddun) yang mampu memberikan keteladanan, baik secara fisik, sosial maupun nilai sikap dalam mengamalkan ajaran Islam, Ahlussunah Waljamaah yang berhaluan salah satu dari madhab empat, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.
(2)    Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama harus memiliki dan membudayakan ciri kekhususan dan jatidiri pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, yaitu sebagai berikut:
a.      Terciptanya suasana keagamaan di sekolah/madrasah dalam peribadatan, pergaulan, pembiasan ucapan kalimat thayyibah, akhlak karimah dalam perilaku sehari-hari.
b.      Terwujudnya rasa harga diri, mengagungkan Tuhan, mencintai orang tua dan menghormati gurunya.
c.      Terwujudnya semangat belajar, cinta tanah air dan memuliakan agama.
d.      Terwujudnya nilai–nilai agama dalam kebersihan, keindahan dan sikap kekeluargaan.
e.      Terlaksananya amal saleh dalam kehidupan nyata yang sarwa ibadah sesuai dengan ajaran Ahlussunah Waljama’ah di kalangan siswa, guru dan masyarakat lingkungan sekolah.


Pasal 8
Aksentuasi yang menjadi karakteristik dan jatidiri pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama adalah menekankan pada penerapan penanaman iman/akidah, akhlak, budi pekerti luhur serta amal saleh dalam suatu kehidupan yang sarwa ibadah sesuai dengan ajaran Ahlussunah Waljama’ah dengan menguasai ilmu pengetahuan dan keahlian/tekhnologi yang fungsional bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila.


Pasal 9
Keseluruhan konsep ciri kekhususan dan jatidiri pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama adalah sebagaimana tercantum dalam Kebijaksanaan Pendidikan Keputusan Muktamar XXX Nahdlatul Ulama di Lirboyo, Kediri Jawa Timur tahun 1999.


BAB VI
WIYATA MANDALA DAN UPACARA BENDERA
Pasal 10
(1) Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama harus mewujudkan wawasan wiyata mandala, yaitu antara lain sebagai berikut:

a.    Membantu terciptanya tata tertib sekolah
b.    Berusaha memanfatkan waktu sebaik –baiknya untuk belajar
c.    Manfaatkan fasilitas belajar seoptimal mungkin
d.    Mengadakan kegiatan ekstra kurikuler
e.    Mengikuti kegiatan organisasi kesiswaan Nahdlatul Ulama
f.     Menghindarkan tindakan yang akan mengganggu ketertiban sekolah dan proses belajar mengajar

(2) Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama menyelenggarakan upacara bendera dengan tujuan menumbuhkan semangat patriotisme dan idealisme, jiwa persatuan di kalangan siswa agar lebih meningkatkan peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meneruskan cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.

Pasal 11
Pengaturan dan pelaksanaan lebih lanjut tentang wawasan wiyata mandala dan upacara bendera ditetapkan dalam sekolah/madrasah masing-masing.



BAB VII
KALENDER PENDIDIKAN
Pasal 12
(1)  Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai jenis dan jenjangnya menetapkan kalender pendidikan, dengan berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah.
(2)  Penyesuaian kalender pendidikan terhadap ciri kekhususan dapat dilakukan dengan ketentuan dalam tahun ajaran tidak kurang dari 240 hari belajar efektif.
(3)  Penetapan kalender pendidikan dari setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama disusun dengan memperhatikan antara lain:

a.    Penerimaan Siswa Baru
b.    Waktu evaluasi belajar tahap akhir
c.    Kenaikan kelas
d.    Kegiatan ekstra kurikuler yang diprogramkan
e.    Rapat–rapat Dewan Guru


BAB VIII
ATRIBUT SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 13
(1) Atribut dari setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama meliputi:

a.    Papan nama sekolah;
b.    Stempel sekolah;
c.    Lambang sekolah;
d.    Panji–panji sekolah;
e.    Lencana siswa;
f.     Kop surat;
g.    Kartu siswa/mahasiswa; dan
h.    format adminitrasi lain yang di bakukan

(2) Semua atribut satuan pendidikan di lingkungan Ma’arif Nahdlatul Ulama menggunakan nama Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
(3) Semua satuan pendidikan di lingkungan Ma’arif Nahdlatul Ulama menggunakan   nama Nahdlatul Ulama
(4) Untuk sementara, nama lain masih dapat digunakan dengan tetap menambahkan sisipan Nahdlatul Ulama
(5) Setiap atribut pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dijaga dan dipelihara serta dibina oleh setiap warga satuan pendidikan Ma’arif sebagai kehormatan dan kebanggan organisasi.
(6) Pengaturan lebih lanjut tetang atribut satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.




BAB IX
ADMINISTRASI SEKOLAH
Pasal 14

(1) Semua perangkat sarana adminitrasi sekolah dari setiap jenis dan jenjang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama ditetapkan secara seragam.
(2)  Sarana adminitrasi sekolah dari satuan pendidikan antara lain meliputi:
a.    Buku Induk;
b.    Buku Legger;
c.    Buku Rapor;
d.    Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah; dan
e.    format administrasi sekolah lainnya yang dibakukan.
(3) Pengaturan seperti disebutkan pada ayat (1) dan (2) tersebut, ditetapkan lebih lanjut oleh Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama setempat.

 

BAB X

KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pasal 15

(1) Sumber keuangan pembiayaan pendidikan diperoleh dari:
a.       Uang pendaftaran
b.       Uang SPP
c.       Uang pembangunan, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah
d.       Sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan halal
(2) Pengaturan tentang penggunaan keuangan pembiayaan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Badan Pelaksana Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama setempat


BAB XI
BANTUAN DAN SUBSIDI
Pasal 16

(1)  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang pemberian bantuan dan subsidi kepada lembaga pendidikan/ perguruan swasta satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dapat mengajukan permintaan bantuan atau subsidi kepada pemerintah/pemerintah daerah.
(2)  Tata cara permohonan bantuan atau subsidi dari setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dikoordinasikan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan jenjang tingkat organisasi masing-masing.
(3)  Pengaturan tentang prosedur dan pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut setelah dikoordinasikan dengan instansi pemerintah terkait, baik yang berhubungan dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama maupun Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan setempat.

BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 17

(1)  Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang membuat laporan berkala sesuai dengan jenjang hierarki organisasi.
(2)  Pimpinan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya, melaksanakan supervisi dan pembinaan pelaksanaan tugas-tugas pendidikan dari setiap Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan.
(3)  Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Satuan dan Kegiatan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama berlaku bagi seluruh jenis dan jenjang pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
(4)  Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(5)  Pedoman Pengelolaan Satuan Dan Kegiatan Pendidikan Ma’rif NU ini disahkan sebagai Keputusan Rapat Kerja Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama tanggal 22-24 Agustus 2002 di Malang Jawa Timur, dan berlaku sejak ditetapkan yang secara efektif dimulai pada tahun ajaran/tahun akademik 2003/2004. 1




























LAMPIRAN


KEGIATAN KURIKULER DAN PELAKSANAANNYA

1. Penyusunan Silabus
Penyusunan silabus dengan mengacu pada standar nasional yang berbasis kompetensi, sekolah/madrasah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat menyusun yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Sekolah/madrasah yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun silabus, dapat menyusun secara bersama-sama dalam KKS/KKM atau MGMP yang bersangkutan dengan dikoordinasikan oleh Pengawas Pendidikan Agama.
Penyusunan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah setempat, seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi swasta, termasuk perusahaan dan industri atau perguruan tinggi.

2. Kegiatan Tatap Muka
Kegiatan Tatap Muka dilaksanakan dengan berbasis siswa. Guru berperan penting dalam meningkatkan peran serta siswa agar dapat sepenuhnya terlibat aktif dalam kegiatan pembelajaran di dalam maupun di luar kelas. Berbagai kegiatan perlu dirancang untuk mengembangkan dan mengokohkan minat dan upaya siswa untuk menguasai suatu pelajaran. Siswa dibimbing agar berkemampuan mencerna bahan ajar pembelajaran dan berupaya untuk belajar lebih lanjut. Siswa perlu dilatih untuk mandiri, percaya diri dan bertanggungjawab. Dalam hal ini, guru lebih banyak berperan sebagai fasilitator, motivator dan pembekal informasi yang diperlukan.

3. Kegiatan Pendidikan Akhlak
Kegiatan Pendidikan Agama/Akhlak dimaksudkan sebagai  upaya untuk melaksanakan Program Pengembangan Karakter di sekolah. Kegiatan ini merupakan mata pelajaran, tetapi juga lebih merupakan program kegiatan pendidikan untuk membentuk kepribadian siswa menjadi seorang muslim yang taat menjalankan agamanya sesuai dengan ajaran Ahlussunnah Waljama’ah dan sekaligus guna menciptakan kondisi atau suasana kondusif bagi terwujudnya jati diri  sekolah Ma’arif Nahdlatul Ulama dan ciri khas  agama Islam di madrasah.
Dimaksudkan dengan ciri khas agama Islam adalah keseluruhan kegiatan pendidikan yang Karena keberadaannya dan pengalaman historisnya menjadi lingkungan pendidikan yang diwarnai nilai-nilai ke-lslaman sebagai ciri dan karakter yang diselenggarakan di lingkungan sekolah Ma’arif Nahdlatul Ulama.
Dengan demikian, kegiatan pendidikan agama/akhlak merupakan pengembangan pendidikan karakter yang dilaksanakan setiap saat pada kurun waktu berlangsungnya kegiatan-kegiatan pembelajaran di dalam kelas dan kegiatan sehari-hari lainnya di lingkungan sekolah dengan melibatkan seluruh jajaran tenaga kependidikan di sekolah agama.
Pendidikan karakter dalam mata pelajaran pendidikan agama /akhlak menjadi pengendali bagi terwujudnya nilai-nilai ke-Islaman yang harus diimplementasikan dalam kehidupan yang sarwa ibadah di madrasah, sehingga sifat kegiatan ini adalah dalam praktek untuk mewujudkan masyarakat belajar yang Islami dalam kehidupan bermasyarakat di sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan pula untuk menambah wawasan keterampilan, dan penanaman nilai-nilai ke-Islaman yang dilakukan dalam bentuk kegiatan terjadwal dan terstruktur melalui kegiatan intra dan ekstra kurikuler. Kegiatannya dilaksanakan sepanjang hari belajar di sekolah.

4.Tadarrus al-Qur’an
Tadarrus al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya agar semua siswa mampu membaca al-Qur’an secara baik dan benar (membaca tartil dan fashohah). Tadarus al-Qur’an diselenggarakan selaam 30 (tiga puluh) menit sebelum pembelajaran dimulai. Tadarus al-Qur’an dibimbing oelh guru kelas atau guru pada jam pertama setiap kelas, dengan cara siswa membaca atau hafalan secara bergiliran dan disimak/dibenarkan apabila kurang benar oleh kawan/siswa lainnya dan/atau dibetulkan oleh guru dengan cara memberikan contoh bacaan serta penjelasan yang diperlukan. Tadarus al-Qur’an  merupakan membaca al-Qur’an dengan tartil secara berkelanjutan, sehingga pada gilirannya siswa dapat menghatamkan al-Qur’an selama belajar di madrasah ibtidaiyah.

5. Ibadah dan Keterampilan Agama
Kegiatan penambahan wawasan keterampilan dan penanaman nilai keagaamaan sebagaimana dijelaskan di atas, di samping yang dilakukan dalam bentuk pembelajaran terjadwal dan terstruktur melalui kegiatan intra kurikuler, juga diberikan di luar jam belajar resmi dalam bentuk ekstra kurikuler. Kegiatan ini meliputi bidang ibadah, shalat dhuhur berjama’ah, nasehat agama sesudah shalat Dhuhur (kultum) dan tadarus membaca al-Qur’an.
Dengan kegiatan latihan keterampilan melaksanakan ibadah agama ini, akan menjadikan siswa sebagai muslim yang berilmu dan mampu mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari, seperti cara shalat fardlu dan sunah yang baik dan benar, i’tikaf di masjid, qiyamullail, puasa Senin-Kamis, shalat Dhuha, cara manasik haji, latihan menghitung zakat harta yang dikeluarkan, mengurus jenazah dan lain sebagainya.

6. Manasik Haji
Manasik haji yang dilakukan ada dua bentuk; pertama manasik haji yang dilakukan oleh masing-masing kelas atau jenjang sekolah sesuai dengan jadwalnya masing-masing. Kedua, manasik haji yang diikuti oleh semua siswa dan guru, dan boleh juga diikuti oleh sekolah lain dan orang tua siswa. Pelaksanaan manasik haji ini hanya setahun sekali dan dipilih waktunya yang tepat, sehingga tidak mengganggu kegiatan lain. Buatlah tempat manasik haji tersebut bagaikan kegiatan haji yang sebenarnya dalam bentuk mini. Jika manasik haji dilaksanakan dengan baik dan teratur, maka akan berpengaruh terhadap peserta dan juga masyarakat sekitarnya. Syiarnya akan bergema dan menggemparkan masyarakat sekitar, karena saat itu keadaan akan berubah menjadi lautan manusia yang berpakaian ihram. Pelaksanaan diatur dan ditata sedemikian rupa sehingga momen tempat, dan alat-alat seperti Ka’bah dengan makam Ibrahim dan Hijir Ismailnya, tempat Sya’i, (Shafa-Marwa), perkemahan Arafah dan perkemahan Mina dibuat seolah-olah pelaksanaan haji sebenarnya.
Berdasarkan pengalaman, sekolah yang pernah melaksanakan kegiatan ini, karena saking meriah, syahdu dan sakralnya, banyak orang tua siswa/santri yang ikut manasik haji ini, apalagi bagi orang tua yang berminat untuk melaksanakan ibadah haji.

7. Khatmul Qur’an
Kegiatan khatmul Qur’an ini khusus bagi siswa yang sudah menamatkan bacaan al-Qur’annya dan biasanya mereka adalah siswa yang akan menamatkan pendidkannya.
Pelaksanaannya di sekolah/madrasah yang bersangkutan atau di mesjid atau di tempat yang cukup luas agar acara dan hajatan ini cukup meriah. Pada acara khataman dan khitanan ini agar lebih meriah, dapat diundang penceramah terkenal serta mengundang pejabat teras pemerintah daerah setempat untuk memberikan kata sambutan dan pengarahan. Dengan kegiatan ini, sekaligus sebagai personifikasi terhadap tokoh yang diidolakan dalam keteladanan.

8. Ibadah Fardlu Kifayah
Ibadah fardlu kifayah yang dimaksdukan di sini adalah bagian dari kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan oleh OSIS yang dikoordinir oleh guru-guru agama. Kegiatan ini adalah dalam hal latihan mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan dan pemakamannya.
Kagiatan latihan pengurusan jenazah ini mempunyai daya tarik tersendiri bagi siswa, orang tua dan masyarakat sekitar, terutama guna memperoleh pengalaman dalam praktek.

9. Peringatan Hari Besar Islam
Peringatan hari besar Islam diperingati selain untuk syiar Islam, juga sekaligus sosialisasi dan kepedulian sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaannya, lebih menekankan pada isi atau hikmah yang terkandung di dalam peringatan hari besar Islam tersebut. Bentuk kegiatannya antara lain; ceramah agama, musabaqah tilawatil Qur’an, lomba adzan, cerdas cermat dan sebagainya.
Dalam memperingati hari besar Islam, perlu dilakukan kerjasama dengan sekolah dan masyarakat, agar lebih terjalin hubungan ukhuwah, terutama dalam kegiatan lomba/musabaqah.

10. Tadabbur Alam
Tadabbur alam yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan karyawisata ke suatu lokasi tertentu untuk melakukan pengamatan, peghayatan dan perenungan mendalam terhadap alam ciptaan Tuhan yang demikian menakjubkan. Program tersebut, direncanakan dengan susunan kegiatan sedemikian rupa sehingga karyawisata tersebut betul-betul bernuansa sacral yang dapat menanmkan nilai-nilai Ilahiyah pada setiap diri siswa. Dalam karyawisata/tadabbur tersebuut dapat pula dikembangkan dengan penugasan kepada siswa berdasarkan materi pelajaran agama dan mata pelajaran lain sebagai pelaksanaan metode proyek dalam pembelajaran.

11. Kegiatan Olah Raga
Kegiatan olah raga sangat penting dilaksanakan di lingkungan madrasah. Karena berpikir yang sehat terletak pada tubuh yang prima dan kuat. Olah raga yang dilaksankan di madrasah/sekolah dapat dibagi kepada dua kelompok, yaitu:
a.     Olahraga prestasi, mencakup sepakbola, kasti, bola voli, badminton, tennis meja, pencak silat, karate dan catur.
b.     Olahraga kesehatan, mencakup senam kesegaran jasamani (SKJ), paskibraka, pramuka, pencinta alam.
Untuk kegiatan olahraga ini, yang paling prinsip diperhatikan adalah pesertanya harus diseleksi agar keikutsertaannya sesuai dengan bakat/hobi siswa, serta kegiatannya tidak mengganggu kegiatan belajar yang telah terjadwal. Pengelompokannya dilakukan sebagai program pilihan.

12. Kegiatan Kesenian
Kegiatan kesenian dimaksudkan untuk lebih meningkatkan apresiasi siswa terhadap macam-macam bentuk kesenian, seperti seni kasidah, rebana, gambus dan band. Jenis kesenian tidak saja yang nuansa padang pasir, tetapi juga kesenian yang bersifat nasional dan universal, namun tetap dalam batas-batas norma Islam. Di sekolah/madrasah Ma’arif Nahdlatul Ulama, dapat juga dikembangkan sanggar untuk kegiatan seni rupa, seni drama, seni suara, seni sastra dan sebagainya.
Keukutsertaan siswa dalam kegiatan kesenian ini harus diseleksi agar sesuai dengan bakatnya. Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan, harus mendapat tenaga pembimbing/instruktur yang professional.

13. Kegiatan Perpustakaan
Perpustakaan merupakan jantung dari kegiatan akademis. Karena itu, di madrasah dikembangkan perpustakaan umum yang berisi koleksi buku-buku bacaan, baik agama maupun umum. Perpustakaan ini dapat dimanfaatkan oleh siswa, guru dan masyarakat umum. Selain itu, diselenggarakan pula perpustakaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar yang bias dimanfaatkan hanya oleh siswa dan guru.
Di perpustakaan, dapat dibuat ruang baca yang dapat dimanfaatkan siswa pada waktu di luar jam belajar untuk membaca buku.Untuk penanganan perpustakaan ini, diperlukan tenaga pustakawan yang mampu menginventarisasi, membuat katalog buku, menata buku, melakukan pelayanan kepada pembaca. Agar perpustakaan ini berfungsi secara baik, maka perlu disediakan ruang baca yang memadai.
Perpustakaan ini dapat dikembangkan secara luas, tidak hanya menyediakan buku-buku, tetapi juga menyediakan majalah, surat kabar, bulletin yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan. Serta dapat pula dipajangkan di perpustakaan, hasil karya tulisan siswa yang baik untuk diinformasikan kepada pengunjung.

14. Kegiatan Laboratotium
Laboratorium memungkinkan proses pembelajaran tidak hanya berlangsung secara teoritis dan verbalis. Dengan ketersediaan laboratorium, akan memberi kesempatan yang luas bagi guru dan siswa untuk mempelajari ilmu pengetahuan melalui pengalaman langsung.
Kegiatan laboratorium di sekolah/madrasah ditangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

15. Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan untuk memenuhi tuntutan penguasaan bahan kajian dan pelajaran yang alokasi waktunya diatur secara tersendiri berdasarkan kebutuhannya. Kegiatan ekstra kurikuler dapat berupa kegiatan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler, atau kunjungan studi ke tempat-tempat tertentu yang berkaitan dengan esensi mata pelajaran tertentu atau objek sejarah yang mempunyai nilai budaya atau ke-Islaman.
Kegiatan-kegiatan lain untuk lebih memantapkan pembentukan kepribadian, yaitu antara lain: kepramukaan, tafakkur/taqarrub, usaha kesehatan sekolah, olahraga, palang merah remaja dan kesenian.
Kegiatan-kegiatan seperti tersebut di atas juga dimaksudkan untuk lebih mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan kurikuler dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.

16. Diversifikasi Kurikulum
Kurikulum ini dapat diversifikasikan, dalam arti bahwa kurikulum dapat disesuaikan, diperluas dan diperdalam sesuai dengan keberagaman, dengan mempertimbangkan potensi/kemampuan siswa.

17. Ketuntasan Belajar
Kegiatan pembelajaran berfokus pada ketuntasan belajar siswa terhadap suatu pokok bahasan. Ketuntasan belajar ditentukan melalui penilaian diagnostik, kegiatan perbaikan dilakukan kepada mereka yang belum menguasai suatu pokok bahasan secara tuntas agar tidak menumpuk pada akhir semester atau akhir tahun.

18. Waktu Belajar
Waktu belajar madrasah ibtidaiyyah menggunakan sistem semester. Setiap tahun pelajaran terdiri atas 2 (dua) semester dengan perhitungan minggu dan jam efektif 34 minggu dan jam sekolah perhari 7 jam (380) menit. Setiap minggu 29-38 jam pelajaran, setiap pelajaran 35-40 menit.
Waktu shalat Dhuhur atau Ashar, disesuaikan dengan waktu istirahat, selanjutnya sekolah dapat mengatur waktu untuk kegiatran perpustakaan, olahraga dan sejenisnya.



Ditetapkan di               :  Malang Jawa Timur
Tanggal                       :  24 Agustus 2002


PIMPINAN SIDANG RAPAT KERJA
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA
TAHUN 2002

                          ttd.                                                                 ttd.                                                          

Drs. H. Abdurrahman Saleh, APU                          H. A. Humaedi

Ketua                                                         Sekretaris



Tidak ada komentar:

Posting Komentar