PEDOMAN PENGELOLAAN
SATUAN PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA
Bismillahirrahmaanirrahiim
PENDAHULUAN
a.
Dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai–nilai agama
dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia, sehingga dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sistem pendidikan
nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
b.
Lembaga Pendidikan
Ma’arif Nahdlatul Ulama, mempunyai tanggung jawab dan mengemban tugas mulia
untuk mengembangkan pendidikan yang berhaluan Ahlusunnah Waljamaah dan menganut salah satu dari mazhab empat:
Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
c.
Sebagai pelaksanaan
dari Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pelaksanaannya sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman
Pengelolaan Satuan dan Kegiatan Pendidikan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Pedoman Pengelolaan ini dengan:
(1) Sistem pengelolaan adalah pengaturan ketatalaksanaan baik
administrasi maupun teknik bagi setiap satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(2) Satuan Pendidikan adalah kegiatan belajar mengajar yang
dilaksanakan di sekolah/madrasah yang diselenggarakan institusi kependidikan
Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(3) Kegiatan Pendidikan adalah kegiatan belajar mengajar yang
dilaksanakan dalam bentuk pendidikan non-formal luar sekolah, termasuk pengajian
anak, Taman Pendidikan Al-Qur’an, kursus-kursus, studi Islam, dan sejenisnya
yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
BAB
II
BENTUK
SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Bentuk
satuan yang diselenggarakan ialah:
(1)
Pendidikan
pra-sekolah yang disebut Taman Kanak- Kanak/Raudlatul Athfal
(2)
Pendidikan dasar,
yang menyelenggarakan Program enam tahun yang disebut sekolah dasar atau juga
yang disebut madrasah ibtidaiyah.
(3)
Pendidikan menengah
pertama yang menyelenggarakan Program tiga tahun yang disebut, Sekolah Lanjutan
Pertama/ SMP atau juga yang disebut Madrasah Tsanawiyah.
(4)
Pendidikan menengah
atau yang menyelenggarakan Sekolah Menengah Umum yang disebut Sekolah Menengah
Tingkat Atas/SMA atau Madrasah Aliyah.
(5)
Pendidikan menengah
yang menyelenggarakan Sekolah Keagaman yang disebut Madrasah Aliyah Program
Khusus.
(6)
Pendidikan menengah
kejuruan, yang menyelenggarakan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), yang disebut sesuai dengan kejuruannya masing-masing.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
(1)
Setiap satuan
pendidikan yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama,
mempunyai susunan organisasi yang disusun sesuai dengan jenis, jenjang dan
ruang lingkup bidang tugasnya dan besarnya rombongan belajar/kelas
masing–masing.
(2)
Jabatan dari setiap
satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama terdiri atas:
a.
Kepala Taman
Kanak-Kanak, Kepala sekolah/Kepala Madrasah, Direktur, Dekan, Rektor,
disesuaikan dengan jenis dan jenjang pendidikanya masing-masing.
b.
Tenaga Kependidikan,
Tenaga Administrasi, Peneliti, Pustakawan atau Laboran disesuaikan dengan
keperluannya bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan masing-masing.
c.
Tenaga Kependidikan
yang lazim di perguruan bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Pasal 4
(1)
Pengaturan formasi
dan tata kerja dari setiap jenis dan jenjang dari pendidikan Ma’arif Nahdlatul
Ulama akan diatur lebih lanjut oleh Satuan/Kegiatan pendidikan masing-masing.
(2)
Fungsi dan rincian
tugas masing-masing satuan kerja disesuaikan dengan formasi yang ditetapkan
bagi satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(3)
Setiap satuan
pendidikan di lingkungan Ma’arif Nahdlatul Ulama mempunyai Komite
Sekolah/Majelis Madrasah.
(4)
Anggota Komite
Sekolah/Majelis Madrasah terdiri atas pengurus sekolah/yayasan yang aktif
ditambah unsur-unsur dari guru, wali murid, tokoh masyarakat, wakil dunia usaha
dan industri, wakil alumni, wakil organisasi profesi dan instansi-instansi lain
yang peduli terhadap pendidikan.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 5
(1)
Kompetensi
dasar/silabi kurikulum dari setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
harus merupakan bahan kajian yang disusun dalam suatu keseluruhan yang teratur
untuk mencapai tujan Pendidikan Nasional dan tercapainya tujuan pembangunan di
bidang agama dan bidang pendidikan.
(2)
Setiap satuan
pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan jenis dan tingkatannya
menggunakan standar kurikulum yang di tetapka secara Nasional oleh Pemerintah.
(3)
Pelaksanaan kurikulum
pada setiap satuan dan kegiatan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dilaksanakan
dalam silabi kurikulum dengan menciptakan situasi kondusif dalam aktualisasi
nilai–nilai ke-Islaman sesuai dengan lingkungan dan keperluannya
(4)
Ajaran Ahlulsunnah Waljamaah sebagai identitas
pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama ditambahkan di dalam silabi kurikulum dan
dikembangkan secara integratif di dalam semua kegiatan pendidikan, baik intra
kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler.
(5)
Kegiatan silabi
kurikulum dan pelaksanaannya sebagai mana tercantum dalam lampiran pedoman ini.
Pasal 6
Pelaksanaan
silabi kurikulum sebagai kegiatan belajar mengajar pada setiap satuan dan
kegiatan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dijabarkan ke dalam:
- Program Tahunan
- Program Semester
- Program Satuan Pelajaran Sebagai
Persiapan Mengajar
BAB V
CIRI
KEKHUSUSAN DAN JATIDIRI
MA’ARIF
NAHDLATUL ULAMA
Pasal 7
(1)
Setiap satuan
pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dikembangkan menjadi pusat budaya (tamaddun) yang mampu memberikan
keteladanan, baik secara fisik, sosial maupun nilai sikap dalam mengamalkan
ajaran Islam, Ahlussunah Waljamaah yang
berhaluan salah satu dari madhab empat, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.
(2)
Setiap satuan
pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama harus memiliki dan membudayakan ciri
kekhususan dan jatidiri pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, yaitu sebagai
berikut:
a.
Terciptanya suasana
keagamaan di sekolah/madrasah dalam peribadatan, pergaulan, pembiasan ucapan kalimat thayyibah, akhlak karimah dalam
perilaku sehari-hari.
b.
Terwujudnya rasa
harga diri, mengagungkan Tuhan, mencintai orang tua dan menghormati gurunya.
c.
Terwujudnya semangat
belajar, cinta tanah air dan memuliakan agama.
d.
Terwujudnya
nilai–nilai agama dalam kebersihan, keindahan dan sikap kekeluargaan.
e.
Terlaksananya amal
saleh dalam kehidupan nyata yang sarwa ibadah sesuai dengan ajaran Ahlussunah Waljama’ah di kalangan siswa,
guru dan masyarakat lingkungan sekolah.
Pasal 8
Aksentuasi
yang menjadi karakteristik dan jatidiri pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
adalah menekankan pada penerapan penanaman iman/akidah, akhlak, budi pekerti
luhur serta amal saleh dalam suatu kehidupan yang sarwa ibadah sesuai dengan
ajaran Ahlussunah Waljama’ah dengan
menguasai ilmu pengetahuan dan keahlian/tekhnologi yang fungsional bagi
pembangunan bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pasal 9
Keseluruhan
konsep ciri kekhususan dan jatidiri pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama adalah
sebagaimana tercantum dalam Kebijaksanaan Pendidikan Keputusan Muktamar XXX
Nahdlatul Ulama di Lirboyo, Kediri Jawa Timur tahun 1999.
BAB
VI
WIYATA
MANDALA DAN UPACARA BENDERA
Pasal
10
(1) Setiap
satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama harus mewujudkan wawasan wiyata
mandala, yaitu antara lain sebagai berikut:
a.
Membantu terciptanya
tata tertib sekolah
b.
Berusaha memanfatkan
waktu sebaik –baiknya untuk belajar
c.
Manfaatkan fasilitas
belajar seoptimal mungkin
d.
Mengadakan kegiatan
ekstra kurikuler
e.
Mengikuti kegiatan
organisasi kesiswaan Nahdlatul Ulama
f.
Menghindarkan
tindakan yang akan mengganggu ketertiban sekolah dan proses belajar mengajar
(2) Setiap
satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama menyelenggarakan upacara bendera
dengan tujuan menumbuhkan semangat patriotisme dan idealisme, jiwa persatuan di
kalangan siswa agar lebih meningkatkan peran sertanya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meneruskan cita-cita perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional.
Pasal 11
Pengaturan
dan pelaksanaan lebih lanjut tentang wawasan wiyata mandala dan upacara bendera
ditetapkan dalam sekolah/madrasah masing-masing.
BAB
VII
KALENDER
PENDIDIKAN
Pasal
12
(1)
Setiap satuan
pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai jenis dan jenjangnya menetapkan
kalender pendidikan, dengan berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan
pemerintah.
(2)
Penyesuaian kalender
pendidikan terhadap ciri kekhususan dapat dilakukan dengan ketentuan dalam
tahun ajaran tidak kurang dari 240 hari belajar efektif.
(3)
Penetapan kalender
pendidikan dari setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama disusun dengan
memperhatikan antara lain:
a.
Penerimaan Siswa Baru
b.
Waktu evaluasi
belajar tahap akhir
c.
Kenaikan kelas
d.
Kegiatan ekstra
kurikuler yang diprogramkan
e.
Rapat–rapat Dewan
Guru
BAB
VIII
ATRIBUT
SATUAN PENDIDIKAN
Pasal
13
(1) Atribut dari
setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama meliputi:
a.
Papan nama sekolah;
b.
Stempel sekolah;
c.
Lambang sekolah;
d.
Panji–panji sekolah;
e.
Lencana siswa;
f.
Kop surat ;
g.
Kartu
siswa/mahasiswa; dan
h.
format adminitrasi
lain yang di bakukan
(2)
Semua
atribut satuan pendidikan di lingkungan Ma’arif Nahdlatul Ulama menggunakan
nama Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
(3)
Semua satuan pendidikan di lingkungan Ma’arif Nahdlatul Ulama menggunakan nama Nahdlatul Ulama
(4)
Untuk
sementara, nama lain masih dapat digunakan dengan tetap menambahkan sisipan
Nahdlatul Ulama
(5)
Setiap atribut pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dijaga dan dipelihara serta
dibina oleh setiap warga satuan pendidikan Ma’arif sebagai kehormatan dan
kebanggan organisasi.
(6) Pengaturan
lebih lanjut tetang atribut satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
BAB
IX
ADMINISTRASI
SEKOLAH
Pasal
14
(1)
Semua perangkat sarana adminitrasi sekolah dari setiap jenis dan jenjang Satuan
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama ditetapkan secara seragam.
(2) Sarana adminitrasi sekolah dari satuan
pendidikan antara lain meliputi:
a.
Buku Induk;
b.
Buku Legger;
c.
Buku Rapor;
d.
Surat Tanda Tamat
Belajar / Ijazah; dan
e.
format administrasi
sekolah lainnya yang dibakukan.
(3)
Pengaturan seperti disebutkan pada ayat (1) dan (2) tersebut, ditetapkan lebih
lanjut oleh Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
setempat.
BAB
X
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pasal
15
(1)
Sumber keuangan pembiayaan pendidikan diperoleh dari:
a.
Uang pendaftaran
b.
Uang SPP
c.
Uang pembangunan,
wakaf, zakat, infaq dan shadaqah
d.
Sumbangan sukarela
yang tidak mengikat dan halal
(2)
Pengaturan tentang penggunaan keuangan pembiayaan pendidikan diatur lebih
lanjut oleh Badan Pelaksana Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama setempat
BAB
XI
BANTUAN
DAN SUBSIDI
Pasal
16
(1) Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang pemberian bantuan dan subsidi
kepada lembaga pendidikan/ perguruan swasta satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul
Ulama yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dapat mengajukan
permintaan bantuan atau subsidi kepada pemerintah/pemerintah daerah.
(2) Tata
cara permohonan bantuan atau subsidi dari setiap satuan pendidikan Ma’arif
Nahdlatul Ulama dikoordinasikan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
sesuai dengan jenjang tingkat organisasi masing-masing.
(3) Pengaturan
tentang prosedur dan pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut setelah
dikoordinasikan dengan instansi pemerintah terkait, baik yang berhubungan
dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama maupun Pemerintah
Daerah/Dinas Pendidikan setempat.
BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Setiap satuan
pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang
membuat laporan berkala sesuai dengan jenjang hierarki organisasi.
(2)
Pimpinan Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya, melaksanakan
supervisi dan pembinaan pelaksanaan tugas-tugas pendidikan dari setiap Satuan
Pendidikan yang menjadi kewenangan.
(3)
Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Pengelolaan Satuan dan Kegiatan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
berlaku bagi seluruh jenis dan jenjang pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama di
seluruh Indonesia .
(4)
Hal-hal yang belum
diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan
Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
(5)
Pedoman Pengelolaan
Satuan Dan Kegiatan Pendidikan Ma’rif NU ini disahkan sebagai Keputusan Rapat
Kerja Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama tanggal 22-24 Agustus 2002 di
Malang Jawa Timur, dan berlaku sejak ditetapkan yang secara efektif dimulai
pada tahun ajaran/tahun akademik 2003/2004. 1
LAMPIRAN
KEGIATAN KURIKULER DAN PELAKSANAANNYA
1.
Penyusunan Silabus
Penyusunan
silabus dengan mengacu pada standar nasional yang berbasis kompetensi,
sekolah/madrasah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat menyusun yang sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan.
Sekolah/madrasah
yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun silabus, dapat menyusun
secara bersama-sama dalam KKS/KKM atau MGMP yang bersangkutan dengan
dikoordinasikan oleh Pengawas Pendidikan Agama.
Penyusunan
silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan
di daerah setempat, seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi
swasta, termasuk perusahaan dan industri atau perguruan tinggi.
2.
Kegiatan Tatap Muka
Kegiatan
Tatap Muka dilaksanakan dengan berbasis siswa. Guru berperan penting dalam
meningkatkan peran serta siswa agar dapat sepenuhnya terlibat aktif dalam
kegiatan pembelajaran di dalam maupun di luar kelas. Berbagai kegiatan perlu
dirancang untuk mengembangkan dan mengokohkan minat dan upaya siswa untuk
menguasai suatu pelajaran. Siswa dibimbing agar berkemampuan mencerna bahan
ajar pembelajaran dan berupaya untuk belajar lebih lanjut. Siswa perlu dilatih
untuk mandiri, percaya diri dan bertanggungjawab. Dalam hal ini, guru lebih
banyak berperan sebagai fasilitator, motivator dan pembekal informasi yang
diperlukan.
3.
Kegiatan Pendidikan Akhlak
Kegiatan
Pendidikan Agama/Akhlak dimaksudkan sebagai
upaya untuk melaksanakan Program Pengembangan Karakter di sekolah.
Kegiatan ini merupakan mata pelajaran, tetapi juga lebih merupakan program
kegiatan pendidikan untuk membentuk kepribadian siswa menjadi seorang muslim
yang taat menjalankan agamanya sesuai dengan ajaran Ahlussunnah Waljama’ah dan sekaligus guna menciptakan kondisi atau
suasana kondusif bagi terwujudnya jati diri
sekolah Ma’arif Nahdlatul Ulama dan ciri khas agama Islam di madrasah.
Dimaksudkan
dengan ciri khas agama Islam adalah keseluruhan kegiatan pendidikan yang Karena
keberadaannya dan pengalaman historisnya menjadi lingkungan pendidikan yang
diwarnai nilai-nilai ke-lslaman sebagai ciri dan karakter yang diselenggarakan
di lingkungan sekolah Ma’arif Nahdlatul Ulama.
Dengan
demikian, kegiatan pendidikan agama/akhlak merupakan pengembangan pendidikan
karakter yang dilaksanakan setiap saat pada kurun waktu berlangsungnya
kegiatan-kegiatan pembelajaran di dalam kelas dan kegiatan sehari-hari lainnya
di lingkungan sekolah dengan melibatkan seluruh jajaran tenaga kependidikan di
sekolah agama.
Pendidikan
karakter dalam mata pelajaran pendidikan agama /akhlak menjadi pengendali bagi
terwujudnya nilai-nilai ke-Islaman yang harus diimplementasikan dalam kehidupan
yang sarwa ibadah di madrasah, sehingga sifat kegiatan ini adalah dalam praktek
untuk mewujudkan masyarakat belajar yang Islami dalam kehidupan bermasyarakat
di sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan pula untuk menambah wawasan keterampilan,
dan penanaman nilai-nilai ke-Islaman yang dilakukan dalam bentuk kegiatan
terjadwal dan terstruktur melalui kegiatan intra dan ekstra kurikuler.
Kegiatannya dilaksanakan sepanjang hari belajar di sekolah.
4.Tadarrus
al-Qur’an
Tadarrus
al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya agar semua siswa mampu membaca al-Qur’an
secara baik dan benar (membaca tartil dan fashohah). Tadarus al-Qur’an
diselenggarakan selaam 30 (tiga puluh) menit sebelum pembelajaran dimulai.
Tadarus al-Qur’an dibimbing oelh guru kelas atau guru pada jam pertama setiap
kelas, dengan cara siswa membaca atau hafalan secara bergiliran dan
disimak/dibenarkan apabila kurang benar oleh kawan/siswa lainnya dan/atau
dibetulkan oleh guru dengan cara memberikan contoh bacaan serta penjelasan yang
diperlukan. Tadarus al-Qur’an merupakan
membaca al-Qur’an dengan tartil secara berkelanjutan, sehingga pada gilirannya
siswa dapat menghatamkan al-Qur’an selama belajar di madrasah ibtidaiyah.
5.
Ibadah dan Keterampilan Agama
Kegiatan
penambahan wawasan keterampilan dan penanaman nilai keagaamaan sebagaimana
dijelaskan di atas, di samping yang dilakukan dalam bentuk pembelajaran
terjadwal dan terstruktur melalui kegiatan intra kurikuler, juga diberikan di
luar jam belajar resmi dalam bentuk ekstra kurikuler. Kegiatan ini meliputi
bidang ibadah, shalat dhuhur berjama’ah, nasehat agama sesudah shalat Dhuhur
(kultum) dan tadarus membaca al-Qur’an.
Dengan kegiatan
latihan keterampilan melaksanakan ibadah agama ini, akan menjadikan siswa
sebagai muslim yang berilmu dan mampu mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan
sehari-hari, seperti cara shalat fardlu dan sunah yang baik dan benar, i’tikaf
di masjid, qiyamullail, puasa Senin-Kamis, shalat Dhuha, cara manasik haji,
latihan menghitung zakat harta yang dikeluarkan, mengurus jenazah dan lain
sebagainya.
6.
Manasik Haji
Manasik
haji yang dilakukan ada dua bentuk; pertama
manasik haji yang dilakukan oleh masing-masing kelas atau jenjang sekolah
sesuai dengan jadwalnya masing-masing. Kedua,
manasik haji yang diikuti oleh semua siswa dan guru, dan boleh juga diikuti
oleh sekolah lain dan orang tua siswa. Pelaksanaan manasik haji ini hanya
setahun sekali dan dipilih waktunya yang tepat, sehingga tidak mengganggu
kegiatan lain. Buatlah tempat manasik haji tersebut bagaikan kegiatan haji yang
sebenarnya dalam bentuk mini. Jika manasik haji dilaksanakan dengan baik dan
teratur, maka akan berpengaruh terhadap peserta dan juga masyarakat sekitarnya.
Syiarnya akan bergema dan menggemparkan masyarakat sekitar, karena saat itu
keadaan akan berubah menjadi lautan manusia yang berpakaian ihram. Pelaksanaan
diatur dan ditata sedemikian rupa sehingga momen tempat, dan alat-alat seperti
Ka’bah dengan makam Ibrahim dan Hijir Ismailnya, tempat Sya’i, (Shafa-Marwa),
perkemahan Arafah dan perkemahan Mina dibuat seolah-olah pelaksanaan haji
sebenarnya.
Berdasarkan
pengalaman, sekolah yang pernah melaksanakan kegiatan ini, karena saking
meriah, syahdu dan sakralnya, banyak orang tua siswa/santri yang ikut manasik
haji ini, apalagi bagi orang tua yang berminat untuk melaksanakan ibadah haji.
7.
Khatmul Qur’an
Kegiatan
khatmul Qur’an ini khusus bagi siswa yang sudah menamatkan bacaan al-Qur’annya
dan biasanya mereka adalah siswa yang akan menamatkan pendidkannya.
Pelaksanaannya
di sekolah/madrasah yang bersangkutan atau di mesjid atau di tempat yang cukup
luas agar acara dan hajatan ini cukup meriah. Pada acara khataman dan khitanan
ini agar lebih meriah, dapat diundang penceramah terkenal serta mengundang
pejabat teras pemerintah daerah setempat untuk memberikan kata sambutan dan
pengarahan. Dengan kegiatan ini, sekaligus sebagai personifikasi terhadap tokoh
yang diidolakan dalam keteladanan.
8.
Ibadah Fardlu Kifayah
Ibadah
fardlu kifayah yang dimaksdukan di sini adalah bagian dari kegiatan ekstra
kurikuler yang dilaksanakan oleh OSIS yang dikoordinir oleh guru-guru agama.
Kegiatan ini adalah dalam hal latihan mengurus jenazah mulai dari memandikan,
mengkafani, menshalatkan dan pemakamannya.
Kagiatan
latihan pengurusan jenazah ini mempunyai daya tarik tersendiri bagi siswa,
orang tua dan masyarakat sekitar, terutama guna memperoleh pengalaman dalam
praktek.
9.
Peringatan Hari Besar Islam
Peringatan
hari besar Islam diperingati selain untuk syiar Islam, juga sekaligus
sosialisasi dan kepedulian sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaannya, lebih
menekankan pada isi atau hikmah yang terkandung di dalam peringatan hari besar
Islam tersebut. Bentuk kegiatannya antara lain; ceramah agama, musabaqah
tilawatil Qur’an, lomba adzan, cerdas cermat dan sebagainya.
Dalam
memperingati hari besar Islam, perlu dilakukan kerjasama dengan sekolah dan
masyarakat, agar lebih terjalin hubungan ukhuwah, terutama dalam kegiatan
lomba/musabaqah.
10.
Tadabbur Alam
Tadabbur
alam yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan karyawisata ke suatu lokasi
tertentu untuk melakukan pengamatan, peghayatan dan perenungan mendalam
terhadap alam ciptaan Tuhan yang demikian menakjubkan. Program tersebut,
direncanakan dengan susunan kegiatan sedemikian rupa sehingga karyawisata
tersebut betul-betul bernuansa sacral yang dapat menanmkan nilai-nilai Ilahiyah
pada setiap diri siswa. Dalam karyawisata/tadabbur tersebuut dapat pula
dikembangkan dengan penugasan kepada siswa berdasarkan materi pelajaran agama
dan mata pelajaran lain sebagai pelaksanaan metode proyek dalam pembelajaran.
11.
Kegiatan Olah Raga
Kegiatan
olah raga sangat penting dilaksanakan di lingkungan madrasah. Karena berpikir
yang sehat terletak pada tubuh yang prima dan kuat. Olah raga yang dilaksankan
di madrasah/sekolah dapat dibagi kepada dua kelompok, yaitu:
a. Olahraga
prestasi, mencakup sepakbola, kasti, bola voli, badminton, tennis meja, pencak
silat, karate dan catur.
b. Olahraga
kesehatan, mencakup senam kesegaran jasamani (SKJ), paskibraka, pramuka,
pencinta alam.
Untuk
kegiatan olahraga ini, yang paling prinsip diperhatikan adalah pesertanya harus
diseleksi agar keikutsertaannya sesuai dengan bakat/hobi siswa, serta
kegiatannya tidak mengganggu kegiatan belajar yang telah terjadwal.
Pengelompokannya dilakukan sebagai program pilihan.
12.
Kegiatan Kesenian
Kegiatan
kesenian dimaksudkan untuk lebih meningkatkan apresiasi siswa terhadap
macam-macam bentuk kesenian, seperti seni kasidah, rebana, gambus dan band.
Jenis kesenian tidak saja yang nuansa padang
pasir, tetapi juga kesenian yang bersifat nasional dan universal, namun tetap
dalam batas-batas norma Islam. Di sekolah/madrasah Ma’arif Nahdlatul Ulama,
dapat juga dikembangkan sanggar untuk kegiatan seni rupa, seni drama, seni
suara, seni sastra dan sebagainya.
Keukutsertaan
siswa dalam kegiatan kesenian ini harus diseleksi agar sesuai dengan bakatnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan, harus mendapat tenaga
pembimbing/instruktur yang professional.
13.
Kegiatan Perpustakaan
Perpustakaan
merupakan jantung dari kegiatan akademis. Karena itu, di madrasah dikembangkan
perpustakaan umum yang berisi koleksi buku-buku bacaan, baik agama maupun umum.
Perpustakaan ini dapat dimanfaatkan oleh siswa, guru dan masyarakat umum.
Selain itu, diselenggarakan pula perpustakaan yang berkaitan langsung dengan
kegiatan belajar mengajar yang bias dimanfaatkan hanya oleh siswa dan guru.
Di
perpustakaan, dapat dibuat ruang baca yang dapat dimanfaatkan siswa pada waktu
di luar jam belajar untuk membaca buku.Untuk penanganan perpustakaan ini,
diperlukan tenaga pustakawan yang mampu menginventarisasi, membuat katalog
buku, menata buku, melakukan pelayanan kepada pembaca. Agar perpustakaan ini
berfungsi secara baik, maka perlu disediakan ruang baca yang memadai.
Perpustakaan
ini dapat dikembangkan secara luas, tidak hanya menyediakan buku-buku, tetapi
juga menyediakan majalah, surat
kabar, bulletin yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan. Serta dapat pula
dipajangkan di perpustakaan, hasil karya tulisan siswa yang baik untuk
diinformasikan kepada pengunjung.
14.
Kegiatan Laboratotium
Laboratorium
memungkinkan proses pembelajaran tidak hanya berlangsung secara teoritis dan
verbalis. Dengan ketersediaan laboratorium, akan memberi kesempatan yang luas
bagi guru dan siswa untuk mempelajari ilmu pengetahuan melalui pengalaman
langsung.
Kegiatan
laboratorium di sekolah/madrasah ditangani oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
15. Kegiatan Ekstra
Kurikuler
Kegiatan
ekstra kurikuler adalah kegiatan untuk memenuhi tuntutan penguasaan bahan
kajian dan pelajaran yang alokasi waktunya diatur secara tersendiri berdasarkan
kebutuhannya. Kegiatan ekstra kurikuler dapat berupa kegiatan pengayaan dan
kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler, atau kunjungan
studi ke tempat-tempat tertentu yang berkaitan dengan esensi mata pelajaran
tertentu atau objek sejarah yang mempunyai nilai budaya atau ke-Islaman.
Kegiatan-kegiatan
lain untuk lebih memantapkan pembentukan kepribadian, yaitu antara lain:
kepramukaan, tafakkur/taqarrub, usaha kesehatan sekolah, olahraga, palang merah
remaja dan kesenian.
Kegiatan-kegiatan
seperti tersebut di atas juga dimaksudkan untuk lebih mengaitkan antara
pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan kurikuler dengan keadaan dan
kebutuhan lingkungan.
16.
Diversifikasi Kurikulum
Kurikulum
ini dapat diversifikasikan, dalam arti bahwa kurikulum dapat disesuaikan,
diperluas dan diperdalam sesuai dengan keberagaman, dengan mempertimbangkan
potensi/kemampuan siswa.
17.
Ketuntasan Belajar
Kegiatan
pembelajaran berfokus pada ketuntasan belajar siswa terhadap suatu pokok
bahasan. Ketuntasan belajar ditentukan melalui penilaian diagnostik, kegiatan
perbaikan dilakukan kepada mereka yang belum menguasai suatu pokok bahasan
secara tuntas agar tidak menumpuk pada akhir semester atau akhir tahun.
18.
Waktu Belajar
Waktu
belajar madrasah ibtidaiyyah menggunakan sistem semester. Setiap tahun
pelajaran terdiri atas 2 (dua) semester dengan perhitungan minggu dan jam
efektif 34 minggu dan jam sekolah perhari 7 jam (380) menit. Setiap minggu
29-38 jam pelajaran, setiap pelajaran 35-40 menit.
Waktu
shalat Dhuhur atau Ashar, disesuaikan dengan waktu istirahat, selanjutnya
sekolah dapat mengatur waktu untuk kegiatran perpustakaan, olahraga dan
sejenisnya.
Ditetapkan di : Malang Jawa Timur
Tanggal : 24 Agustus 2002
PIMPINAN SIDANG RAPAT KERJA
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA
TAHUN 2002
ttd. ttd.
Drs. H. Abdurrahman Saleh, APU
H. A. Humaedi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar