TATA KERJA
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA
MASA KHIDMAT 1999-2004
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tata Kerja Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul
Ulama adalah ketentuan tentang aturan kerja dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang kepengurusan di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
Tata Kerja Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul
Ulama ini merupakan landasan hukum organisasi yang berlaku di lingkungan
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
1.
Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, selanjutnya disingkat LP Ma’arif NU adalah
salah satu departementasi organisasi Nahdlatul Ulama pada setiap jenjang
kepengurusan.
2.
LP Ma’arif
NU bertugas melaksankan kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di
bidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non-formal, selain pondok
pesantren.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
1. LP Ma’arif NU mempunyai
susunan organisasi sebagai berikut:
a. Pimpinan Pusat,
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan perangkat
departementasi organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
b. Pimpinan Wilayah,
berkedudukan di ibukota propinsi dan merupakan perangkat departementasi
oraganisasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
c. Pimpinan Cabang,
berkedudukan di kabupaten atau kota dan merupakan perangkat departementasi
organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
d. Pimpinan Majelis
Wakil Cabang, berkedudukan di kota kecamatan dan merupakan perangkat
departementasi organisasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
2. Pola hubungan
organisasi antara Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, serta
Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU bersifat koordinatif dan konsolidatif.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN PENGESAHAN
Pasal 4
Pimpinan Pusat
1.
Penyusunan
dan perubahan kepengurusan Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU dilakukan oleh Tim 7
(tujuh) beranggotakan tujuh orang dengan komposisi Rais Aam atau Wakil Rais Aam
yang ditugaskan, Katib Aam atau Katib, Ketua Umum atau Ketua, Sekjen atau Wakil
Sekjen yang ditugaskan, Ketua Bidang Organisasi, dan dua orang dari unsur
Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU yang dipilih melalui Rapat Kerja Nasional LP
Ma’arif NU.
2.
Struktur
kepengurusan Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU terdiri dari atas:
a.
Penasehat, terdiri dari unsur PBNU yang membawahi
bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman, dan
kepedulian dalam bidang pendidikan dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang.
b.
Pimpinan Harian, terdiri dari seorang Ketua,
beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara.
c.
Bidang-Bidang dan atau Badan yang dibentuk sesuai
dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan
Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU disusun dan disahkan oleh PBNU.
Pasal 5
Pimpinan Wilayah
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU
dilakukan oleh Tim 5 (lima) beranggotakan lima orang dengan komposisi Rais,
Katib, Ketua, Sekretaris dan satu orang dari unsur Pimpinan Wilayah LP Ma’arif
NU yang dipilih melalui Rapat Kerja Wilayah LP Ma’arif NU.
2.
Struktur kepengurusan Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU terdiri atas:
a.
Penasehat,
terdiri dari unsur PWNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang
memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang pendidikan dengan jumlah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b.
Pimpinan
Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c.
Bidang-Bidang
dan atau Badan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang
Koordinator.
4. Kepengurusan Pimpinan
Wilayah LP Ma’arif NU disusun dan disahkan oleh
PWNU dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU.
Pasal 6
Pimpinan
Cabang
1.
Penyusunan
dan perubahan kepengurusan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU dilakukan oleh Tim 5
(lima) beranggotakan lima orang dengan komposisi Rais, Katib, Ketua, Sekretaris
dan seorang dari unsur Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU yang dipilih melalui Rapat
Kerja Cabang LP Ma’arif NU.
2.
Struktur
kepengurusan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU terdiri atas:
a.
Penasehat, terdiri dari unsur
PCNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian,
pengalaman dan kepedulian di bidang pendidikan dengan jumlah sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang.
b.
Pimpinan Harian, terdiri atas
seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara
dan Wakil Bendahara
c.
Bidang-Bidang dan atau Badan
yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU disusun dan disahkan oleh
PCNU dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU.
Pasal 7
Pimpinan Majelis Wakil Cabang
1. Penyusunan dan
perubahan kepengurusan Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU dilakukan
oleh Tim 5 (lima) beranggotakan lima orang dengan komposisi Rais, Katib, Ketua,
Sekretaris dan satu orang dari unsur Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif
NU yang dipilih melalui Rapat Kerja Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU.
2. Struktur
kepengurusan Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU terdiri atas:
a.
Penasehat,
terdiri dari unsur Pengurus MWCNU yang membawahi bidang pendidikan dan
perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang
pendidikan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b.
Pimpinan Harian,
terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara dan Wakil Bendahara.
c.
Bidang-bidang
dan atau Badan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang
Koordinator.
3.
Kepengurusan
Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU disusun dan disahkan oleh Pengurus
MWCNU dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha ke arah tercapainya maksud dan tujuan LP Ma’arif NU sesuai dengan keputusan Rapat Kerja Nasional LP Ma’arif NU.
- Melakukan supervisi kepada setiap jenjang kepengurusan dan institusi pendidikan binaan LP Ma’arif NU.
- Menetapkan, mengesahkan dan atau menghentikan institusi pendidikan binaan LP Ma’arif NU.
- Mengukuhkan kepengurusan Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU.
- Mengatur, mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik LP Ma’arif NU untuk pengembangan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Menetapkan ketentuan administrasi keuangan dan persuratan.
- Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan PBNU dalam dalam melaksanakan program LP Ma’arif NU.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pendidikan dan non-pendidikan lain dalam pengembangan pendidikan di lingkungan LP Ma’arif NU.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada PBNU.
Pasal 9
Pimpinan Wilayah
Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan program LP Ma’arif NU di propinsi sesuai dengan kebijakan Pimpinan Pusat serta keputusan Rapat Kerja Wilayah LP Ma’arif NU.
- Melakukan supervisi kepada jenjang kepengurusan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Majelis Wakil Cabang yang ada di wilayah dalam pelaksanaan program-program LP Ma’arif NU.
- Mengukuhkan Kepengurusan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU.
- Membantu PP LP Ma’arif NU dalam mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik LP Ma’arif NU untuk pengembangan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Pusat tentang institusi pendidikan binaan LP Ma’arif NU.
- Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PWNU dalam pelaksanaan program LP Ma’arif NU.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pendidikan dan non-pendidikan lain dalam pengembangan pendidikan di lingkungan LP Ma’arif NU.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU dan PWNU.
Pasal 10
Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan program LP Ma’arif NU di kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan Pimpinan Pusat serta keputusan Rapat Kerja Cabang LP Ma’arif NU.
- Melakukan supervisi kepada jenjang kepengurusan Pimpinan Majelis Wakil Cabang di daerahnya dalam pelaksanaan program-program LP Ma’arif NU.
- Mengkoordinasi, mengelola dan mengembangkan institusi pendidikan LP Ma’arif NU.
- Mengukuhkan Kepengurusan Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah tentang institusi pendidikan binaan LP Ma’arif NU.
- Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PCNU dalam pelaksanaan sprogram LP Ma’arif NU.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pendidikan dan non-pendidikan lain dalam pengembangan pendidikan di lingkungan LP Ma’arif NU.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU dan PCNU.
Pasal 11
Kewajiban
Binaan
Institusi pendidikan binaan LP Ma’arif NU berkewajiban:
- Mentaati segala peraturan dan keputusan yang berlaku dalam LP Ma’arif NU.
- Membayar uang pangkal dan uang binaan.
- Memupuk dan memelihara hubungan fungsional antara sesama binaan, badan penyelenggara pendidikan dan institusi pemerintah.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Jenis Rapat Kerja
LP Ma’arif NU mempunyai bentuk-bentuk permusyawaratan dan
rapat-rapat sebagai berikut:
1.
Rapat
Kerja, terdiri dari:
a. Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas.
b. Rapat Kerja Wilayah, disingkat Rakerwil.
c. Rapat Kerja Cabaang, disingkat Rakercab.
d. Rapat Kerja Majelis Wakil Cabang, disingkat
Raker MWC.
2.
Rapat
Pengurus
Pasal 13
Rapat Kerja Nasional
1.
Rakernas
adalah forum tertinggi dalam LP Ma’arif NU.
2.
Peserta
Rakernas terdiri atas Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang LP
Ma’arif NU.
3.
Bila
karena situasi dan kondisi ketentuan dalam pasal 13 ayat 2 tidak terpenuhi,
Rakernas diselenggarakan dengan peserta yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat LP
Ma’arif NU. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Rekernas sesuai dengan pasal
13 ayat 3 ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
4.
Rakernas
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari jumlah
peserta yang diundang.
5.
Rakernas
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
a. Mengevaluasi
laporan program dan perkembangan LP Ma’arif NU selama lima tahun.
b. Menetapkan
program lima tahunan LP Ma’arif NU.
c. Menetapkan Tata
Kerja LP Ma’arif NU.
d. Merumuskan
langkah-langkah penyelesaian terhadap masalah sosial kemasyarakatan yang
terkait dengan dunia pendidikan.
e. Memilih nama-nama
untuk diajukan kepada PBNU sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun
kepengurusan Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU periode berikutnya.
Pasal 14
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat Kerja
Wilayah merupakan forum tertinggi di tingkat Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU.
2. Peserta Rapat
Kerja Wilayah terdiri atas Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU.
3. Rapat Kerja
Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari jumlah
peserta yang diundang.
4. Rakerwil diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
a.
Mengevaluasi
laporan program dan perkembangan LP Ma’arif NU selama lima tahun.
b.
Menetapkan
program kerja Wilayah LP Ma’arif NU.
c.
Memilih
nama-nama untuk diajukan kepada PWNU sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun
kepengurusan Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU periode berikutnya.
Pasal 15
Rapat Kerja Cabang
1.
Rapat
Kerja Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat Pimpinan Cabang LP Ma’arif
NU.
2.
Peserta
Rapat Kerja Cabang terdiri atas Pimpinan Cabang, utusan Pimpinan Majelis Wakil
Cabang dan utusan institusi pendidikana binaan LP Ma’arif NU yang
direkomendasikan oleh Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU.
3.
Rapat
Kerja Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari
jumlah peserta yang diundang.
4.
Rakercab
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
- Menyampaikan laporan kerja Cabang.
- Menetapkan program kerja Cabang.
- Membahas masalah-masalah khusus dalam
pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan
pendidikan.
- Memilih nama-nama untuk diajukan kepada PCNU
sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang LP
Ma’arif NU periode berikutnya.
Pasal 16
Rapat Kerja Majelis Wakil Cabang
1.
Rapat
Kerja Majelis Wakil Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat Majelis Wakil
Cabang LP Ma’arif NU.
2.
Peserta
Rapat Kerja Majelis Wakil Cabang terdiri atas Pimpinan Majelis Wakil Cabang dan
utusan institusi pendidikan binaan LP Ma’arif NU.
3.
Rapat
Kerja sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari jumlah peserta
yang diundang.
4.
Raker
Majelis Wakil Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
untuk:
a. Menyampaikan
laporan kerja Majelis Wakil Cabang.
b. Menetapkan
program kerja Majelis Wakil Cabang.
c. Membahas
masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial
lain yang terkait dengan pendidikan.
d. Memilih nama-nama
untuk diajukan kepada Pengurus MWCNU sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun
kepengurusan Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU periode berikutnya.
Pasal 17
Peninjau
Rapat Kerja pada setiap tingkatannya dapat dihadiri peninjau atas
undangan Pimpinan pada tingkat bersangkutan.
Pasal 18
Tata Tertib dan Acara
Tata Tertib dan Acara Rapat Kerja disusun oleh Pimpinan pada setiap
tingkat bersangkutan dan disahkan oleh
forum Rapat Kerja.
Pasal 19
Penyelenggara Rapat Kerja
Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja pada setiap
tingkatannya, dibentuk panitia yang bertanggung jawab kepada Pimpinan LP
Ma’arif NU yang bersangkutan.
Pasal 20
Rapat-Rapat Pimpinan
1.
Rapat
Pimpinan meliputi:
a. Rapat Pleno
Pimpinan
b. Rapat Pimpinan
Harian
c. Rapat Koordinasi
d. Rapat Khusus
2.
Peserta
Rapat Pleno adalah Pimpinan Harian dan Bidang-Bidang pada setiap tingkat
kepengurusan untuk membahas masalah-masalah umum dalam pelaksanaan program LP
Ma’arif NU pada setiap tingkat kepengurusan.
3.
Peserta
Rapat Pimpinan Harian adalah Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara untuk membahas masalah-masalah
yang terkait dengan tugas kepengurusan pada setiap tingkatan.
4.
Peserta
Rapat Koordinasi adalah Pimpinan Harian, Bidang-Bidang, institusi terkait dan institusi
pendidikan di dalam dan di luar LP Ma’arif NU.
5.
Peserta
Rapat Khusus adalah Ketua, Sekretaris, dan atau Bidang pada setiap tingkat
kepengurusan untuk membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program.
6.
Rapat-rapat
dapat dihadiri oleh pihak lain atas undangan Pimpinan LP Ma’arif NU pada
tingkat yang bersangkutan.
7.
Rapat
dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau yang lainnya dalam kepengurusan yang
disepakati forum apabila Ketua/Wakil Ketua berhalangan.
Pasal 21
Pengambilan Keputusan
1.
Setiap
peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.
Keputusan
dalam rapat diambil dengan dasar musyawarah mufakat.
3.
Apabila
tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan
pemungutan suara.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 22
Jenis Institusi Binaan
1.
Institusi
pendidikan yang menjadi binaan LP Ma’arif NU terdiri atas:
a. Institusi
pendidikan yang didirikan oleh LP Ma’arif NU.
b. Institusi
pendidikan yang bernaung di bawah binaan LP Ma’arif NU.
2.
Institusi
pendidikan lain pada ayat 1point b yang bernaung di bawah binaan LP Ma’arif NU
tidak serta merta mengubah kedudukan badan hukum serta ketentuan yang berlaku
di dalamnya.
Pasal 23
Penerimaan Binaan
1.
Permintaan
menjadi binaan LP Ma’arif NU disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat
LP Ma’arif NU oleh badan penyelenggara pendidikan melalui Pimpinan Cabang LP
Ma’arif NU dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU dengan
disertai:
a. Catatan tentang
status, dasar hukum, susunan pengurus serta jumlah, jenis dan tempat
penyelenggara pendidikan.
b. Pernyataan
kesanggupan untuk mentaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan LP
Ma’arif NU.
2.
Permintaan
untuk menjadi binaan dapat ditolak bila asas badan termaksud pada ayat 1 tidak
sejalan dengan asas LP Ma’arif NU.
Pasal 24
Pemberhentian
Binaan
1.
Institusi
pendidikan binaan LP Ma’arif NU berhenti apabila:
a. Badan
penyelenggara pendidikan bubar.
b. Keluar dari
binaan LP Ma’arif NU atas permintaan sendiri.
c. Dikeluarkan dari
binaan LP Ma’arif NU.
2. Pembubaran
dilakukan berdasar pada Tata Kerja LP Ma’arif NU atau peraturan yang berlaku
bagi badan penyelenggara pendidikan itu sendiri.
3. Binaan LP Ma’arif
NU dapat dikeluarkan apabila:
a.
Terbukti
melakukan kegiatan yang menyimpang dari Tata Kerja LP Ma’arif NU.
b.
Terbukti
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam LP Ma’arif NU.
4. Permintaan keluar
dari binaan LP Ma’arif NU disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat LP
Ma’arif NU melalui Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU dengan tembusan kepada
Pimpinan Wilayah LP Ma’arif NU.
5. Penetapan
pengeluaran dari binaan LP Ma’arif NU dilakukan setelah diadakan konsultasi
secukupnya dengan pihak-pihak yang terkait.
Pasal 25
Kewajiban Binaan
Institusi pendidikan binaan LP Ma’arif
NU berkewajiban:
1. Mentaati segala
peraturan dan keputusan yang berlaku dalam LP Ma’arif NU.
2. Membayar uang
pangkal dan uang binaan.
3. Memupuk dan
memelihara hubungan fungsional antara sesama binaan, badan penyelenggara
pendidikan dan institusi pemerintah.
Pasal 26
Hak-Hak Binaan
Institusi pendidikan binaan LP Ma’arif
NU berhak untuk:
- Mendapat bimbingan, pembinaan, pelayanan dan
pembelaan dalam semua kegiatan LP Ma’arif NU.
- Mendapat bantuan sarana pra sarana bagi
peningkatan penyelenggaraan pendidikan yang dapat diusahakan oleh LP
Ma’arif NU.
- Mengikuti musyawarah yang diselenggarakan
oleh LP Ma’arif NU atau institusi lain yang berkepentingan dengan LP
Ma’arif NU.
- Menyampaikan saran dan pendapat kepada LP
Ma’arif NU.
BAB VIII
K E K A Y A A N
Pasal 27
Bentuk dan Sumber Kekayaan
1. Kekayaan LP
Ma’arif NU adalah akumulasi aset-aset material yang dimiliki organisasi untuk
membiayai setiap kegiatan yang diselenggarakan LP Ma’arif NU.
2. Kekayaann LP
Ma’arif NU berbentuk tanah, sarana fisik, lahan usaha, dana yang terkumpul
serta bentuk-bentuk lain yang produktif.
3. Kekayaan LP
Ma’arif NU diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infak,
sadaqah, hasil pembelian, sumbangan pemerintah/swasta dan sumbangan institusi
binaan LP Ma’arif NU.
Pasal 28
Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan
1. Mekanisme
pengelolaan kekayaan LP Ma’arif NU dilakukan oleh sebuah unit yang dibentuk
oleh LP Ma’arif NU pada setiap jenjang kepengurusan. Unit tersebut bertanggung
jawab langsung kepada Pimpinan LP Ma’arif NU dan melaporkan kegiatannya paling
sedikit satu kali dalam satu tahun.
2. Kekayaan LP
Ma’arif NU dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan pendidikan di
lingkungan Nahdlatul Ulama.
3. Ketentuan tentang
perimbangan pemanfaatan kekayaan LP Ma’arif NU diatur oleh Pimpinan Pusat LP
Ma’arif NU.
Pasal 29
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban atas pengelolaan
dan pemanfaatan kekayaan LP Ma’arif NU dilaporkan oleh Pimpinan LP Ma’arif NU
kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan jenjang kepengurusannya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Penyesuaian Status
Selambat-lambatnya dalam tempo enam
tahun sejak ditetapkannya, Tata Kerja baru ini susunan kepengurusan Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP
Ma’arif NU harus segera disesuaikan dengan Tata Kerja ini.
BAB X
P E N U T U P
1. Ketentuan-ketentuan
yang isinya bertentangan dengan Tata Kerja ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang
belum diatur dalam Tata Kerja LP Ma’arif NU ini akan diatur lebih lanjut oleh
Pimpinan Pusat.
3. Tata Kerja ini
mulai berlaku sejak ditetapkan. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar