POLA KOORDINASI KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
NAHDLATUL ULAMA
A.
Rasional
Dalam rangka merespons keinginan pihak-pihak penyelenggara dan
pengelola pendidikan yang merasakan masih lemahnya manajemen makro kependidikan
di lingkungan Nahdlatul Ulama serta untuk mempertegas kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang ini, Rapat Pleno II Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 28-29
Juni 2002 di Jakarta menyepakati penyusunan konsep kebijakan manajemen
pendidikan satu atap.
Untuk mengimplemetasikan kebijakan PBNU dalam penyusunan konsep
tersebut, maka diperlukan “manajemen satu atap” di bawah koordinasi Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) sebagai penangungjawab
sistem sekaligus penyelenggara pendidikan. Meski demikian, badan otonom,
lajnah, serta lembaga lainnya bisa juga manjadi penyelenggara pendidikan dengan
tetap melakukan koordinasi dengan LP Ma’arif NU.
Sebagaimana
dimaklumi bersama, selain LP Maarif NU terdapat juga lembaga-lembaga atau badan
otonom yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Tentu saja, tidak ada
yang dirugikan dengan keterlibatan siapapun dalam proses pendidikan ini, bahkan
untuk sementara tampak menguntungkan. Akan tetapi potensi kependidikan tersebut
akan lebih efektif dalam upaya penyiapan SDM berkualitas untuk jama’ah,
jam’iyyah dan bangsa jika dikelola secara baik dengan guideline yang
komprehensip, demokratis dan adil dari
PBNU, sehingga sektor pendidikan ini dapat memberikan energi yang lebih besar
kepada NU dari pada sebelumnya.
A.1. Dasar
Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama
(AD-NU) BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 10 Ayat 1, bahwa
untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha menghidupkan tradisi agama dan
kemasyarakatan yang berhaluan Ahlussunnah Waljamaah, NU membentuk
perangkat-perangkat oganisasi meliputi lembaga, lajnah dan badan otonom yang
merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam’iyyah NU. Selanjutnya
pada Anggaran Rumah Tangga (ART-NU) BAB V tentang Perangkat Organisasi Pasal 15
ayat 1 dan 2 point (b), bahwa Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP
Ma’arif NU) bertanggungjawab melaksanakan kebijakan NU di bidang pendidikan dan
pengajaran baik formal maupun non-formal, selain pondok pesantren yang
penanganannya di bawah tanggungjawab Rabithatul Ma’ahid al-Islamiyah (RMI).
Beradasarkan ketentuan tersebut LP Ma’arif NU telah membuat Tata
Kerja yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan program pendidikan di
lingkungan NU. Tata Kerja tersebut merupakan ketentuan dasar dan landasan
organisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan NU. Selain itu, tata
kerja mengatur tugas dan wewenang kepengurusan LP Ma’arif NU sendiri pada
setiap tingkatannya, maupun lembaga atau pihak-pihak lain yang mengelola
pendidikan di bawah payung NU.
NU memahami bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di
tanah air diperlukan adannya independensi, kemandirian, dan otonomi
lembaga-lembaga yang mengelola pendidikan. Oleh karena itu, LP Ma’arif NU
berada pada posisi koordinatorat yang berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan
di lingkungan NU termasuk di dalamnya membuat ketentuan dasar dan pola kerja
pendidikan.
Dalam tubuh NU, setiap lembaga, lajnah, banom, pihak-pihak
tertentu dari jam’iyyah NU (di luar struktur organisasi) berhak menjadi
penyelenggaran dan pengelola pendidikan, selama itu dilandaskan pada tujuan dan
cita-cita NU. Dalam operasionalisasinya pihak penyelenggara dan pengelola
pendidikan tersebut melakukan koordinasi dengan LP Ma’arif NU sebagai
penaggungjawab pendidikan NU.
Pola hubungan kelembagaan antara LP Ma’arif NU sebagai
penaggungjawab, lembaga, lajnah dan banom sebagai penyeleggara, serta yayasan
atau pihak-pihak lain sebagai pengelola pendidikan NU, sampai dengan saat ini
masih banyak melahirkan pemahaman dan penafsiran yang beraneka ragam. Hal ini disebabkan
oleh belum terciptanya komunikasi dan kerjasama yang efektif antar lembaga,
lajnah, banom, maupun pihak lain di kalangan jam’iyyah dalam pelaksanaan
program pendidikan.
Belum terpolanya hubungan kelembagaan pendidikan di lingkungan
NU ini menimbulkan beberapa ekses, antara lain sulitnya pelaksanaan koordinasi,
evaluasi maupun supervisi, sehingga dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan NU
sering terjadi kesimpangsiuran tanggungjawab, perebutan aset institusi
pendidikan, dan lain sebagainya.
Tidak terpolanya hubungan kelembagaan tersebut
akan mengakibatkan kaburnya visi pendidikan NU. Oleh sebab itu, perlu
dirumuskan Pola Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU.
A.2. Urgensi
Pola Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU sangat diperlukan bagi
upaya peningkatan mutu pendidikan di lingkungan NU. Ada dua alasan yang mendasari perumusan pola
hubungan kelembagaan ini, yaitu:
1.
Pola
Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU merupakan pedoman tata laksana
pertanggungjawaban peyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di lingkungan NU.
Penaggungjawab dalam hal ini adalah LP Ma’arif NU; lembaga, lajnah, dan banom
di lingkungan NU yang mendirikan institusi pendidikan disebut penyelenggara.
Sedangkan yayasan, badan atau perhimpunan (perkumpulan) di luar struktur
organisasi NU, namun dikelola oleh jama’ah Nahdliyin, disebut pengelola.
2.
Pola
Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU merupakan pedoman yang memberi arah pada
mekanisme kerja kependidikan di lingkungan NU, sehingga potensi kependidikan di
lingkungan NU dapat diarahkan secara progresif dan produktif pada upaya
pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dengan pola kerja yang simultan antara
penaggungjawab, penyelenggara dan pengelola pendidikan NU.
A.3. Tujuan
Tujuan dirumuskannya Pola Kelembagaan
Pendidikan NU ini, secara umum adalah untuk mewujudkan cita-cita pendidikan jam’iyyah
NU melalui mekanisme kelembagaan yang terpola secara organisatoris.
Adapun
secara khusus, ditargetkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terciptanya mekanisme pertanggungjawaban,
penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan di lingkungan NU yang memungkinkan
lembaga-lembaga pendidikan (penanggungjawab, penyelenggara, dan pengelola)
dapat mengembangkan kebijakan pendidikan yang digariskan oleh PBNU.
2. Terciptanya manajemen pendidikan LP Ma’arif
Nahdlatul Ulama yang demokratis, efektif
dan efisien, menuju terwujudnya sekolah/madrasah yang maju, unggul dan mandiri.
3. Terpetakannya potensi kependidikan di
lingkungan NU dan terjalin dalam pola hubungan yang demokratis, adil, dan accountable.
4. Terjalinnya hubungan kerja sama antar dan
dengan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap masalah pendidikan NU
yang melibatkan instansi pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM),
dan masyarakat luas.
B. Identitas Pendidikan NU
- Memiliki
komitmen terhadap paham keagamaan Ahlussunnah Waljamaah; bertekad
kuat untuk menciptakan institusi pendidikan secara mandiri, baik dari
segi, orientasi, swakarsa, maupun bentuk pengelolaannya; mampu
mengembangkan lembaga pendidikanya dengan melibatkan seluruh potensi
masyarakat; Menjadikan Mabadi Khairo Ummah sebagai landasan
manajemen yang merefleksikan nilai-nilai as-shidq (kebenaran/kejururan),
al-amanah (kepercayaan), al-‘adalah (keadilan), at-ta’awun (gotong-royong)
dan istiqomah (konsistensi terhadap kebenaran); serta mau bekerja
keras, menjunjung tinggi nilai amal kerja dan prestasi sebagai bagian
ibadah kepada Allah.
- Kebijakan
pendidikan NU berpijak pada pemikiran bahwa pendidikan merupakan upaya
pengembangan individu manusia untuk menjadi manusia yang aktual dalam
pengertian memiliki sensitifitas sosial yang tinggi dan mampu mengemban
fungsi ke-khalifah-an di muka bumi, bukan menciptakan alat produksi
(intelektual mekanik).
- Memelihara
perpaduan antara semangat pergerakan (spirit of being a movement)
dan keharusan mengatur diri. Dua hal ini membawa pendidikan NU pada
ciri-ciri kependidikan (educational properties) yang semestinya,
yaitu adanya keterikatan pada akar sejarah dan tradisi yang dalam; adanya
kemampuan menumbuhkan rasa keterlibatan pada sistem pendidikan itu sendiri
sebagai bentuk pengabdian (khidmat) kepada masyarakat bangsa.
C. Status/Kedudukan
C.1. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
LP
Ma’arif NU merupakan salah satu aparat departementasi PBNU yang berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan NU, baik formal --dari tingkat
TK, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi—maupun non-formal
selain pondok pesantren yang ada di seluruh tingkat kepengurusan. (Lihat ART
NU BAB V Pasal 15 ayat 2 poin b).
Kedudukan
LP Ma’arif di bidang pendidikan NU ini adalah penanggungjawab pelaksanaan
kebijakan NU. Lembaga, lajnah, badan otonom di lingkungan NU yang mendirikan
institusi atau menjalankan kegiatan pendidikan disebut penyelenggara; sedangkan
pihak-pihak lain (yayasan, perhimpunan, atau perkumpulan) dari kalangan NU di
luar struktur organisasi yang mengelola pendidikan disebut pengelola.
C.2. Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom (Banom)
C.2a Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi
organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama,
khususnya berkaitan dengan suatu bidang
tertentu. Saat ini, di tingkat Pengurus Besar terdapat 14 (empat belas)
lembaga, yaitu: Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LD NU); Lembaga Pendidikan
Ma’arif Nahdlatu Ulama (LP Ma’arif NU); Lembaga Sosial Mabarrot Nahdlatul Ulama
(LS Mabarrot NU); Rabithatul Ma’ahid al-Islamiyah (RMI); Lembaga Perekonomian
Nahdlatul Ulama (LP NU); Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2
NU); Lembaga Kemashlahatan Keluarga (LKK NU), Hai’ah Ta’miril Masajid Indonesia
(HTMI); Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama
(Lakpesdam NU); Lembaga Seni Budaya Nahdlatul Ulama (LSB NU); Lembaga
Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlatul Ulama (LPTK NU); Lembaga Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU); Lembaga Pencak Silat (LPS) Pagar Nusa;
dan Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz.
Semua lembaga tersebut dapat didirikan di
semua tingkat kepengurusan NU melalui permusyawaratan tertinggi masing-masing
dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat. (lihat ART NU Bab V Pasal 15 ayat
1-4)
C.2b Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi NU untuk
melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. Saat ini, di tingkat
Pengurus Besar terdapat 5 (lima) lejnah, yaitu: Lajnah Falakiyah; Lajnah Ta’lif
Wan Nasyr; Lajnah Auqof Nahdlatul Ulama; Lajnah Zakat, Infaq, dan Shadaqah; dan
Lajnah Bahtsul Masail Diniyah.
Semua lajnah tersebut dapat didirikan di semua
tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama melalui permusyawaratan tertinggi
masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat. (lihat ART NU Bab V
Pasal 16 ayat 1-4)
C.2c Badan Otonom (Banom)
Badan otonom (banom) adalah perangkat
organisasi NU yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan-kebijakan NU,
khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan
perseorangan. Berbeda dengan lembaga dan lajnah, banom memiliki kewenangan
untuk menentukan komposisi kepengurusannya sesuai dengan AD/ART masing-masing
yang disesuaikan dengan aqidah, asas dan
tujuan Nahdlatul Ulama. Begitu juga dalam menetukan program-program dan
kegiatan yang dijalankannya.
Saat ini, terdapat 7 (tujuh) badan otonom di lingkungan NU,
yaitu: Jam’iyyah Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah; Muslimat Nahdlatul Ulama
(Muslimat NU); Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU), Gerakan Pemuda Anshor (GP
Anshor), Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU); Ikatan Putri-Putri Nahdlatul
Ulama (IPPNU); dan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU). (lihat ART NU Bab
V Pasal 17 ayat 1-4 dan Pasal 18)
C.3. Lembaga (Pihak) Lain
Yang
dimaksud lembaga atau pihak lain di sini adalah yayasan atau perhimpunan
(perkumpulan) di luar struktur kepengurusan NU yang mengelola program-program
pendidikan di bawah atau mengatasnamakan NU. Lembaga-lembaga ini dalam
menjalankan program-program pendidikannya berkoordinasi dengan LP Ma’arif NU
sebagai penaggungjawab pelaksanaan pendidikan Nahdlatul Ulama.
D. Tata Kerja
D.1. Hubungan Kelembagaan
Pola hubungan kelembagaan yang mengatur
mekanisme pertanggungjawaban, penyelenggaraan dan pengelolaan program
pendidikan di lingkungan NU adalah sebagai berikut:
D.1a Instruktif
Hubungan Instruktif adalah hubungan antara
Pengurus NU dan Pimpinan LP Ma’arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan
dari Pengurus Besar (NU) kepada Pimpinan Pusat (LP Ma’arif NU), Pengurus
Wilayah kepada Pimpinan Wilayah, Pengurus Cabang kepada Pimpinan Cabang, dan
Pengurus Majelis Wakil Cabang kepada Pimpinan Majelis Wakil Cabang. Selain itu,
hubungan instruktif juga merupakan jembatan penghubung antara LP Ma’arif NU sebagai
penanggungjawab pelaksanaan pendidikan dengan institusi-institusi pendidikan
yang didirikan oleh LP Ma’arif NU sendiri. Terhadap institusi-institusi
pendidikan yang didirikan oleh lembaga lain di luar LP Ma’arif NU, maka
instruksi LP Ma’arif NU adalah dalam hal penetapan kebijakan-kebijakan yang
bersifat umum, seperti pedoman pembelajaran, pedoman supervisi, dan sebagainya.
D.1b Konsultatif
Hubungan kelembagaan yang bersifat konsultatif
adalah hubungan antara LP Ma’arif NU dengan Penylenggara dan Pelaksana
pendidikan yang berada di bawah binaan LP Ma;arif NU dan dengan Dewan Penasehat
pada masing-masing tingkatan kepemimpinan LP Ma’arif NU. Selain itu hubungan
konsultatif juga dibangun antara LP Ma’arif NU dengan para ulama, tokoh, dan
sesepuh di kalangan Nahdlatul Ulama. Hubungan seperti ini diperlukan untuk
meminta pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral di luar kebijakan dasar
konstitusional organisasi dalam rangka mengembangkan program-program pendidikan
LP Ma’arif NU.
D.1c Koordinatif-Konsolidatif
Hubungan Koordinatif-Konsolidatif adalah
hubungan antar Pimpinan LP Ma’arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan
dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Wakil
Cabang. Hubungan Koordinatif-Konsolidatif juga berlaku antara LP Ma’arif NU
dengan lembaga-lembaga lain, baik di tingkat intern kepengurusan NU maupun
lembaga lain di luar struktur yang mengelola program pendidikan; antara LP
Ma’arif dengan sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan institusi pendidikan
lainnya yang berada di bawah payung NU yang didirikan oleh lembaga di luar LP
Ma’arif NU selain bidang kurikulum.
D.1d Kemitraan
Hubungan kemitraan dijalin dalam rangka
mensinergikan program-program pendidikan NU dengan pihak-pihak lain, seperti
instansi pemerintah dan swasta, lembaga swadaya masyarakat, yayasan maupun
masyarakat luas, baik perorangan maupun kolektif. Melalui LP Ma’arif, NU
membangun kemitraan yang seluas-luasnya dengan pihak-pihak yang mempunyai
perhatian terhadap masalah-masalah pendidikan dan dianggap sebagai faktor yang
ikut menentukan keberhasilan program pendidikan.
Jalinan kemitraan antara LP Ma’arif NU dengan
masyarakat merupakan keniscayaan, sehingga hubungan baik perlu diciptakan.
Masyarakat di sini dapat dibedakan menjadi dua macam, masyarakat biasa (general
public) dan masyarakat khusus (special public). Masyarakat biasa
adalah masyarakat yang secara struktural dan fungsional belum memiliki
keterkaitan dengan LP Ma’arif NU atau madrasah/sekolah yang dibinanya; sedangkan
masyarakat khusus adalah komponen masyarakat yang sudah menjalin kerja sama
secara khusus dengan pihak LP Ma’arif NU atau madrasah/sekolah binaannya.
D.2. Tugas, Pokok dan Fungsi
Untuk menjalin hubungan antar lembaga
penanggungjawab, penyelenggara dan pengelola pendidikan di lingkungan NU,
diperlukan pembagian tugas, pokok dan fungsi masing-masing, yaitu:
D.2a Penaggungjawab
1.
Penanggungjawab adalah pimpinan LP Ma’arif NU yang
berwenang menetapkan tata kerja yang berisi ketentuan-ketentuan umum dan
petunjuk operasional yang harus direalisasikan bersama-sama dengan lembaga
penyelenggara dan pengelola. Lembaga Penanggungjawab adalah Pimpinan LP Ma’arif
NU di semua jenjang kepengurusan.
2.
Menetapkan
kebijakan operasional yang menghubungkan LP Ma’arif NU dengan lembaga-lembaga
lain yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, termasuk mengupayakan
perlengkapan dana dari seluruh institusi pendidikan dan donatur lainnya untuk
mem-back up dana pengembangan pendidikan dalam sistem subsidi silang
yang pengelolaannya dilakukan oleh penaggungjawab secara berjenjang.
3.
Memperkuat
sistem manajerial dan administarasi penyelenggaraan pendidikan menuju
terwujudnya suatu lembaga pendidikan yang maju dan mandiri.
4.
Membuat
pedoman tentang pengelolaan subsidi silang.
5.
Melakukan
supervisi terhadap institusi pendidikan yang dikelola di bawah payung NU, baik
yang didirikan oleh LP Ma’arif NU, lembaga, lajnah, banom, atau yayasan di
lingkungan NU.
6.
Melakukan
konsolidasi dengan lembaga-lembaga penyelenggara maupun pengelola pendidikan NU
7.
Mengembangkan
sistem informasi lembaga pendidikan sebagai pusat komunikasi, informasi dan
edukasi serta penyebarluasan gagasan, pengalaman dan hasil-hasil kajian maupun
penelitian di bidang ilmu, sains dan teknologi lewat berbagai media
8.
Menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap masalah
pendidikan dan pengembangannya. Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan
peran masyarakat dalam bidang pendidikan
9.
Betanggungjawab
kepada pengurus oragnisasi NU pada setiap tingkatan masing-masing atas
pelaksanaan kebijakan pendidikan yang telah digariskan
D.2b Penyelenggara
1.
Penyelenggara
adalah lembaga yang menyelenggarakan program-program pendidikan dengan
berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan penanggungjawab. Lembaga penyelenggara
ini adalah lembaga, lajnah dan baanom yang mengelola kegiatan-kegiatan
pendidikan yang secara langsung memayungi institusi pendidikannya.
2.
Menyelenggarakan
pendidikan dengan mendirikan yayasan atau perhimpunan yang menangani institusi
pendidikan
3.
Mengembangkan
manajemen pendidikan pada institusi pendidikan yang didirikannya dengan corak
yang mandiri, demokratis, sesuai yang digariskan NU
4.
Melakukan
konsolidasi dengan lembaga penanggungjawab pelaksanaan pendidikan NU, dan
bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola pendidikan di lingkungan NU
5.
Melakukan
penggalangan donatur
6.
Melakukan
supervisi berdasarkan pada ketentuan dasar yang disepakati bersama lembaga
penanggungjawab pelaksanaan pendidikan NU
7.
Menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap masalah
pendidikan dan pengembangannya. Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan
peran masyarakat dalam bidang pendidikan
8.
Melakukan
koordinasi dengan lembaga penaggungjawab pelaksanaan pendidikan NU dalam
menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang diselenggarakannya,
khususnya yang terkait dengan hubungan keorganisasian.
D.2c Pengelola
1.
Pengelola
adalah lembaga yang menjalankan kegiatan-kegiatan pendidikan melalui institusi
TK/RA (sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pesantren, balai ketrampilan dan
pelatihan). Lembaga ini menentukan manajemen kependidikan bagi kegiatan
pembelajaran yang dijalankannya untuk mencapai tujuan pendidikan NU.
2.
Mengelola
kegiatan-kegiatan pendidikan secara langsung dan mengembangkannya sesuai tujuan
pendidikan NU
3.
Mengembangkan
manajemen pendidikan mandiri, demokratis, dan mengarah pada pembentukan insan
akademis yang berilmu dan bertakwa
4.
Melakukan
konsolidasi dengan lembaga penanggungjawab pelaksanaan dan lembaga
penyelenggara pendidikan NU bagi yang bernaung di bawah payung lembaga, lajnah,
atau banom di lingkungan NU. Bagi yang berdiri sendiri seperti yayasan,
koordinasi dilakukan secara langsung dengan lembaga penaggungjawab.
5.
Melakukan
kewajiban memberikan kontribusi dana bagi pengembangan pendidikan NU
6.
Membantu
secara penuh kegiatan-kegiatan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh lembaga
penanggungjawab pelaksanaan pendidikan terhadap institusi pendidikan
7.
Menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap masalah
pendidikan dan pengembangannya. Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan
peran masyarakat dalam bidang pendidikan
8.
Melakukan
koordinasi dengan lembaga penaggungjawab dan penyelengara pendidikan NU dalam
menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang diselenggarakannya,
khususnya yang terkait dengan hubungan keorganisasian.
E. Penutup
Dengan disusunnya Pola
Hubungan Kelembagaan Pendidikan Nahdlatul Ulama ini diharapkan pelaksanaan
kebijakan pendidikan NU dapat diwujudkan melalui kerjasama dan komunikasi yang
efektif antara LP Ma’arif NU sebagai penaggungjawab; lembaga, lajnah, dan banom
di lingkungan NU sebagai penyelenggara; dan lembaga-lembaga lain yang mengelola
kegiatan pendidikan sebagai pengelola.
Kita menyadari demikian penting dan besarnya pendidikan bagi
kehidupan masyarakat. Masa depan suatu paham keagamaan, ideologi, atau yang
dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu sangat ditentukan oleh sejauh mana
mereka mampu mempersiapkan generasi kemudian melalui proses-proses pendidikan.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya bidang pendidikan menjadi perhatian utama
Nahdlatul Ulama, sebagaimana yang telah diperjuangkan oleh para
pendirinya.
Dengan membangun komitmen
untuk mengembangkan pendidikan (formal maupun non-formal), mudah-mudahan
hubungan antara penaggungjawab pelaksanaan, penyelenggara dan pengelola
pendidikan di lingkungan NU dapat benar-benar diwujudkan dalam bentuk yang
dinamis. Sehingga, selain terhadap jama’ah-nya, NU juga bisa berperan
secara lebih mendalam dalam proses-proses pendidikan yang berjalan di negeri
ini. Wa Allah al-Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
(Diambil dari
Buku Keputusan-Keputusan Rapat Kerja Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
Tahun 2002, Malang, 22-25 Agustus 2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar