Sabtu, 03 Maret 2012

POLA KOORDINASI KELEMBAGAAN PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA



POLA KOORDINASI KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
NAHDLATUL ULAMA


A. Rasional

Dalam rangka merespons keinginan pihak-pihak penyelenggara dan pengelola pendidikan yang merasakan masih lemahnya manajemen makro kependidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta untuk mempertegas kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang ini, Rapat Pleno II Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 28-29 Juni 2002 di Jakarta menyepakati penyusunan konsep kebijakan manajemen pendidikan satu atap.
Untuk mengimplemetasikan kebijakan PBNU dalam penyusunan konsep tersebut, maka diperlukan “manajemen satu atap” di bawah koordinasi Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) sebagai penangungjawab sistem sekaligus penyelenggara pendidikan. Meski demikian, badan otonom, lajnah, serta lembaga lainnya bisa juga manjadi penyelenggara pendidikan dengan tetap melakukan koordinasi dengan LP Ma’arif NU.    
            Sebagaimana dimaklumi bersama, selain LP Maarif NU terdapat juga lembaga-lembaga atau badan otonom yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Tentu saja, tidak ada yang dirugikan dengan keterlibatan siapapun dalam proses pendidikan ini, bahkan untuk sementara tampak menguntungkan. Akan tetapi potensi kependidikan tersebut akan lebih efektif dalam upaya penyiapan SDM berkualitas untuk jama’ah, jam’iyyah dan bangsa jika dikelola secara baik dengan guideline yang komprehensip, demokratis  dan adil dari PBNU, sehingga sektor pendidikan ini dapat memberikan energi yang lebih besar kepada NU dari pada sebelumnya.
 
A.1. Dasar
Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama (AD-NU) BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 10 Ayat 1, bahwa untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha menghidupkan tradisi agama dan kemasyarakatan yang berhaluan Ahlussunnah Waljamaah, NU membentuk perangkat-perangkat oganisasi meliputi lembaga, lajnah dan badan otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam’iyyah NU. Selanjutnya pada Anggaran Rumah Tangga (ART-NU) BAB V tentang Perangkat Organisasi Pasal 15 ayat 1 dan 2 point (b), bahwa Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) bertanggungjawab melaksanakan kebijakan NU di bidang pendidikan dan pengajaran baik formal maupun non-formal, selain pondok pesantren yang penanganannya di bawah tanggungjawab Rabithatul Ma’ahid al-Islamiyah (RMI).
Beradasarkan ketentuan tersebut LP Ma’arif NU telah membuat Tata Kerja yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan program pendidikan di lingkungan NU. Tata Kerja tersebut merupakan ketentuan dasar dan landasan organisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan NU. Selain itu, tata kerja mengatur tugas dan wewenang kepengurusan LP Ma’arif NU sendiri pada setiap tingkatannya, maupun lembaga atau pihak-pihak lain yang mengelola pendidikan di bawah payung NU.
NU memahami bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air diperlukan adannya independensi, kemandirian, dan otonomi lembaga-lembaga yang mengelola pendidikan. Oleh karena itu, LP Ma’arif NU berada pada posisi koordinatorat yang berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan NU termasuk di dalamnya membuat ketentuan dasar dan pola kerja pendidikan.
Dalam tubuh NU, setiap lembaga, lajnah, banom, pihak-pihak tertentu dari jam’iyyah NU (di luar struktur organisasi) berhak menjadi penyelenggaran dan pengelola pendidikan, selama itu dilandaskan pada tujuan dan cita-cita NU. Dalam operasionalisasinya pihak penyelenggara dan pengelola pendidikan tersebut melakukan koordinasi dengan LP Ma’arif NU sebagai penaggungjawab pendidikan NU.
Pola hubungan kelembagaan antara LP Ma’arif NU sebagai penaggungjawab, lembaga, lajnah dan banom sebagai penyeleggara, serta yayasan atau pihak-pihak lain sebagai pengelola pendidikan NU, sampai dengan saat ini masih banyak melahirkan pemahaman dan penafsiran yang beraneka ragam. Hal ini disebabkan oleh belum terciptanya komunikasi dan kerjasama yang efektif antar lembaga, lajnah, banom, maupun pihak lain di kalangan jam’iyyah dalam pelaksanaan program pendidikan.
Belum terpolanya hubungan kelembagaan pendidikan di lingkungan NU ini menimbulkan beberapa ekses, antara lain sulitnya pelaksanaan koordinasi, evaluasi maupun supervisi, sehingga dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan NU sering terjadi kesimpangsiuran tanggungjawab, perebutan aset institusi pendidikan, dan lain sebagainya.
Tidak terpolanya hubungan kelembagaan tersebut akan mengakibatkan kaburnya visi pendidikan NU. Oleh sebab itu, perlu dirumuskan Pola Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU.

 

A.2. Urgensi

Pola Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU sangat diperlukan bagi upaya peningkatan mutu pendidikan di lingkungan NU. Ada dua alasan yang mendasari perumusan pola hubungan kelembagaan ini, yaitu:     
1.       Pola Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU merupakan pedoman tata laksana pertanggungjawaban peyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di lingkungan NU. Penaggungjawab dalam hal ini adalah LP Ma’arif NU; lembaga, lajnah, dan banom di lingkungan NU yang mendirikan institusi pendidikan disebut penyelenggara. Sedangkan yayasan, badan atau perhimpunan (perkumpulan) di luar struktur organisasi NU, namun dikelola oleh jama’ah Nahdliyin, disebut pengelola.
2.       Pola Hubungan Kelembagaan Pendidikan NU merupakan pedoman yang memberi arah pada mekanisme kerja kependidikan di lingkungan NU, sehingga potensi kependidikan di lingkungan NU dapat diarahkan secara progresif dan produktif pada upaya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dengan pola kerja yang simultan antara penaggungjawab, penyelenggara dan pengelola pendidikan NU.

 

A.3. Tujuan

Tujuan dirumuskannya Pola Kelembagaan Pendidikan NU ini, secara umum adalah untuk mewujudkan cita-cita pendidikan jam’iyyah NU melalui mekanisme kelembagaan yang terpola secara organisatoris.
   Adapun secara khusus, ditargetkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terciptanya mekanisme pertanggungjawaban, penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan di lingkungan NU yang memungkinkan lembaga-lembaga pendidikan (penanggungjawab, penyelenggara, dan pengelola) dapat mengembangkan kebijakan pendidikan yang digariskan oleh PBNU.
2. Terciptanya manajemen pendidikan LP Ma’arif Nahdlatul Ulama  yang demokratis, efektif dan efisien, menuju terwujudnya sekolah/madrasah yang  maju, unggul dan mandiri.
3. Terpetakannya potensi kependidikan di lingkungan NU dan terjalin dalam pola hubungan yang demokratis, adil, dan accountable.
4. Terjalinnya hubungan kerja sama antar dan dengan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap masalah pendidikan NU yang melibatkan instansi pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat luas. 
B. Identitas Pendidikan NU
  1. Memiliki komitmen terhadap paham keagamaan Ahlussunnah Waljamaah; bertekad kuat untuk menciptakan institusi pendidikan secara mandiri, baik dari segi, orientasi, swakarsa, maupun bentuk pengelolaannya; mampu mengembangkan lembaga pendidikanya dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat; Menjadikan Mabadi Khairo Ummah sebagai landasan manajemen yang merefleksikan nilai-nilai as-shidq (kebenaran/kejururan), al-amanah (kepercayaan), al-‘adalah (keadilan), at-ta’awun (gotong-royong) dan istiqomah (konsistensi terhadap kebenaran); serta mau bekerja keras, menjunjung tinggi nilai amal kerja dan prestasi sebagai bagian ibadah kepada Allah.
  2. Kebijakan pendidikan NU berpijak pada pemikiran bahwa pendidikan merupakan upaya pengembangan individu manusia untuk menjadi manusia yang aktual dalam pengertian memiliki sensitifitas sosial yang tinggi dan mampu mengemban fungsi ke-khalifah-an di muka bumi, bukan menciptakan alat produksi (intelektual mekanik).
  3. Memelihara perpaduan antara semangat pergerakan (spirit of being a movement) dan keharusan mengatur diri. Dua hal ini membawa pendidikan NU pada ciri-ciri kependidikan (educational properties) yang semestinya, yaitu adanya keterikatan pada akar sejarah dan tradisi yang dalam; adanya kemampuan menumbuhkan rasa keterlibatan pada sistem pendidikan itu sendiri sebagai bentuk pengabdian (khidmat) kepada masyarakat bangsa.

 

C. Status/Kedudukan

C.1. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
LP Ma’arif NU merupakan salah satu aparat departementasi PBNU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan NU, baik formal --dari tingkat TK, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi—maupun non-formal selain pondok pesantren yang ada di seluruh tingkat kepengurusan. (Lihat ART NU BAB V Pasal 15 ayat 2 poin b).
Kedudukan LP Ma’arif di bidang pendidikan NU ini adalah penanggungjawab pelaksanaan kebijakan NU. Lembaga, lajnah, badan otonom di lingkungan NU yang mendirikan institusi atau menjalankan kegiatan pendidikan disebut penyelenggara; sedangkan pihak-pihak lain (yayasan, perhimpunan, atau perkumpulan) dari kalangan NU di luar struktur organisasi yang mengelola pendidikan disebut pengelola.

C.2. Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom (Banom)
   C.2a  Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya berkaitan dengan suatu bidang  tertentu. Saat ini, di tingkat Pengurus Besar terdapat 14 (empat belas) lembaga, yaitu: Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LD NU); Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatu Ulama (LP Ma’arif NU); Lembaga Sosial Mabarrot Nahdlatul Ulama (LS Mabarrot NU); Rabithatul Ma’ahid al-Islamiyah (RMI); Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LP NU); Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2 NU); Lembaga Kemashlahatan Keluarga (LKK NU), Hai’ah Ta’miril Masajid Indonesia (HTMI); Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU); Lembaga Seni Budaya Nahdlatul Ulama (LSB NU); Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlatul Ulama (LPTK NU); Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU); Lembaga Pencak Silat (LPS) Pagar Nusa; dan Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz.
Semua lembaga tersebut dapat didirikan di semua tingkat kepengurusan NU melalui permusyawaratan tertinggi masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat. (lihat ART NU Bab V Pasal 15 ayat 1-4)

   C.2b Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi NU untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. Saat ini, di tingkat Pengurus Besar terdapat 5 (lima) lejnah, yaitu: Lajnah Falakiyah; Lajnah Ta’lif Wan Nasyr; Lajnah Auqof Nahdlatul Ulama; Lajnah Zakat, Infaq, dan Shadaqah; dan Lajnah Bahtsul Masail Diniyah.
Semua lajnah tersebut dapat didirikan di semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama melalui permusyawaratan tertinggi masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat. (lihat ART NU Bab V Pasal 16 ayat 1-4)

     C.2c Badan Otonom (Banom)
Badan otonom (banom) adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan-kebijakan NU, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan. Berbeda dengan lembaga dan lajnah, banom memiliki kewenangan untuk menentukan komposisi kepengurusannya sesuai dengan AD/ART masing-masing yang disesuaikan dengan  aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama. Begitu juga dalam menetukan program-program dan kegiatan yang dijalankannya. 
Saat ini, terdapat 7 (tujuh) badan otonom di lingkungan NU, yaitu: Jam’iyyah Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah; Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat NU); Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU), Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor), Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU); Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU); dan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU). (lihat ART NU Bab V Pasal 17 ayat 1-4 dan Pasal 18)         

C.3. Lembaga (Pihak) Lain

Yang dimaksud lembaga atau pihak lain di sini adalah yayasan atau perhimpunan (perkumpulan) di luar struktur kepengurusan NU yang mengelola program-program pendidikan di bawah atau mengatasnamakan NU. Lembaga-lembaga ini dalam menjalankan program-program pendidikannya berkoordinasi dengan LP Ma’arif NU sebagai penaggungjawab pelaksanaan pendidikan Nahdlatul Ulama.

D. Tata Kerja

D.1. Hubungan Kelembagaan

Pola hubungan kelembagaan yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban, penyelenggaraan dan pengelolaan program pendidikan di lingkungan NU adalah sebagai berikut:
     D.1a Instruktif
Hubungan Instruktif adalah hubungan antara Pengurus NU dan Pimpinan LP Ma’arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan dari Pengurus Besar (NU) kepada Pimpinan Pusat (LP Ma’arif NU), Pengurus Wilayah kepada Pimpinan Wilayah, Pengurus Cabang kepada Pimpinan Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang kepada Pimpinan Majelis Wakil Cabang. Selain itu, hubungan instruktif juga merupakan jembatan penghubung antara LP Ma’arif NU sebagai penanggungjawab pelaksanaan pendidikan dengan institusi-institusi pendidikan yang didirikan oleh LP Ma’arif NU sendiri. Terhadap institusi-institusi pendidikan yang didirikan oleh lembaga lain di luar LP Ma’arif NU, maka instruksi LP Ma’arif NU adalah dalam hal penetapan kebijakan-kebijakan yang bersifat umum, seperti pedoman pembelajaran, pedoman supervisi, dan sebagainya.

   D.1b Konsultatif
Hubungan kelembagaan yang bersifat konsultatif adalah hubungan antara LP Ma’arif NU dengan Penylenggara dan Pelaksana pendidikan yang berada di bawah binaan LP Ma;arif NU dan dengan Dewan Penasehat pada masing-masing tingkatan kepemimpinan LP Ma’arif NU. Selain itu hubungan konsultatif juga dibangun antara LP Ma’arif NU dengan para ulama, tokoh, dan sesepuh di kalangan Nahdlatul Ulama. Hubungan seperti ini diperlukan untuk meminta pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral di luar kebijakan dasar konstitusional organisasi dalam rangka mengembangkan program-program pendidikan LP Ma’arif NU.  

   

      D.1c Koordinatif-Konsolidatif

Hubungan Koordinatif-Konsolidatif adalah hubungan antar Pimpinan LP Ma’arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Wakil Cabang. Hubungan Koordinatif-Konsolidatif juga berlaku antara LP Ma’arif NU dengan lembaga-lembaga lain, baik di tingkat intern kepengurusan NU maupun lembaga lain di luar struktur yang mengelola program pendidikan; antara LP Ma’arif dengan sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan institusi pendidikan lainnya yang berada di bawah payung NU yang didirikan oleh lembaga di luar LP Ma’arif NU selain bidang kurikulum. 

 

     D.1d Kemitraan

Hubungan kemitraan dijalin dalam rangka mensinergikan program-program pendidikan NU dengan pihak-pihak lain, seperti instansi pemerintah dan swasta, lembaga swadaya masyarakat, yayasan maupun masyarakat luas, baik perorangan maupun kolektif. Melalui LP Ma’arif, NU membangun kemitraan yang seluas-luasnya dengan pihak-pihak yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah pendidikan dan dianggap sebagai faktor yang ikut menentukan keberhasilan program pendidikan.
Jalinan kemitraan antara LP Ma’arif NU dengan masyarakat merupakan keniscayaan, sehingga hubungan baik perlu diciptakan. Masyarakat di sini dapat dibedakan menjadi dua macam, masyarakat biasa (general public) dan masyarakat khusus (special public). Masyarakat biasa adalah masyarakat yang secara struktural dan fungsional belum memiliki keterkaitan dengan LP Ma’arif NU atau madrasah/sekolah yang dibinanya; sedangkan masyarakat khusus adalah komponen masyarakat yang sudah menjalin kerja sama secara khusus dengan pihak LP Ma’arif NU atau madrasah/sekolah binaannya.

 

D.2. Tugas, Pokok dan Fungsi

Untuk menjalin hubungan antar lembaga penanggungjawab, penyelenggara dan pengelola pendidikan di lingkungan NU, diperlukan pembagian tugas, pokok dan fungsi masing-masing, yaitu:
 
D.2a  Penaggungjawab
1.         Penanggungjawab adalah pimpinan LP Ma’arif NU yang berwenang menetapkan tata kerja yang berisi ketentuan-ketentuan umum dan petunjuk operasional yang harus direalisasikan bersama-sama dengan lembaga penyelenggara dan pengelola. Lembaga Penanggungjawab adalah Pimpinan LP Ma’arif NU di semua jenjang kepengurusan.
2.         Menetapkan kebijakan operasional yang menghubungkan LP Ma’arif NU dengan lembaga-lembaga lain yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, termasuk mengupayakan perlengkapan dana dari seluruh institusi pendidikan dan donatur lainnya untuk mem-back up dana pengembangan pendidikan dalam sistem subsidi silang yang pengelolaannya dilakukan oleh penaggungjawab secara berjenjang.
3.         Memperkuat sistem manajerial dan administarasi penyelenggaraan pendidikan menuju terwujudnya suatu lembaga pendidikan yang maju dan mandiri.
4.         Membuat pedoman tentang pengelolaan subsidi silang.
5.         Melakukan supervisi terhadap institusi pendidikan yang dikelola di bawah payung NU, baik yang didirikan oleh LP Ma’arif NU, lembaga, lajnah, banom, atau yayasan di lingkungan NU.
6.         Melakukan konsolidasi dengan lembaga-lembaga penyelenggara maupun pengelola pendidikan NU
7.         Mengembangkan sistem informasi lembaga pendidikan sebagai pusat komunikasi, informasi dan edukasi serta penyebarluasan gagasan, pengalaman dan hasil-hasil kajian maupun penelitian di bidang ilmu, sains dan teknologi lewat berbagai media
8.         Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap masalah pendidikan dan pengembangannya. Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan peran masyarakat dalam bidang pendidikan
9.         Betanggungjawab kepada pengurus oragnisasi NU pada setiap tingkatan masing-masing atas pelaksanaan kebijakan pendidikan yang telah digariskan
 
D.2b Penyelenggara
1.       Penyelenggara adalah lembaga yang menyelenggarakan program-program pendidikan dengan berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan penanggungjawab. Lembaga penyelenggara ini adalah lembaga, lajnah dan baanom yang mengelola kegiatan-kegiatan pendidikan yang secara langsung memayungi institusi pendidikannya.
2.       Menyelenggarakan pendidikan dengan mendirikan yayasan atau perhimpunan yang menangani institusi pendidikan  
3.       Mengembangkan manajemen pendidikan pada institusi pendidikan yang didirikannya dengan corak yang mandiri, demokratis, sesuai yang digariskan NU
4.       Melakukan konsolidasi dengan lembaga penanggungjawab pelaksanaan pendidikan NU, dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola pendidikan di lingkungan NU
5.       Melakukan penggalangan donatur
6.       Melakukan supervisi berdasarkan pada ketentuan dasar yang disepakati bersama lembaga penanggungjawab pelaksanaan pendidikan NU
7.       Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap masalah pendidikan dan pengembangannya. Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan peran masyarakat dalam bidang pendidikan
8.       Melakukan koordinasi dengan lembaga penaggungjawab pelaksanaan pendidikan NU dalam menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang diselenggarakannya, khususnya yang terkait dengan hubungan keorganisasian.
D.2c  Pengelola
1.       Pengelola adalah lembaga yang menjalankan kegiatan-kegiatan pendidikan melalui institusi TK/RA (sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pesantren, balai ketrampilan dan pelatihan). Lembaga ini menentukan manajemen kependidikan bagi kegiatan pembelajaran yang dijalankannya untuk mencapai tujuan pendidikan NU.
2.       Mengelola kegiatan-kegiatan pendidikan secara langsung dan mengembangkannya sesuai tujuan pendidikan NU
3.       Mengembangkan manajemen pendidikan mandiri, demokratis, dan mengarah pada pembentukan insan akademis yang berilmu dan bertakwa
4.       Melakukan konsolidasi dengan lembaga penanggungjawab pelaksanaan dan lembaga penyelenggara pendidikan NU bagi yang bernaung di bawah payung lembaga, lajnah, atau banom di lingkungan NU. Bagi yang berdiri sendiri seperti yayasan, koordinasi dilakukan secara langsung dengan lembaga penaggungjawab.
5.       Melakukan kewajiban memberikan kontribusi dana bagi pengembangan pendidikan NU
6.       Membantu secara penuh kegiatan-kegiatan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh lembaga penanggungjawab pelaksanaan pendidikan terhadap institusi pendidikan
7.       Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap masalah pendidikan dan pengembangannya. Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan peran masyarakat dalam bidang pendidikan
8.       Melakukan koordinasi dengan lembaga penaggungjawab dan penyelengara pendidikan NU dalam menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang diselenggarakannya, khususnya yang terkait dengan hubungan keorganisasian.

E. Penutup

Dengan disusunnya Pola Hubungan Kelembagaan Pendidikan Nahdlatul Ulama ini diharapkan pelaksanaan kebijakan pendidikan NU dapat diwujudkan melalui kerjasama dan komunikasi yang efektif antara LP Ma’arif NU sebagai penaggungjawab; lembaga, lajnah, dan banom di lingkungan NU sebagai penyelenggara; dan lembaga-lembaga lain yang mengelola kegiatan pendidikan sebagai pengelola.
Kita menyadari demikian penting dan besarnya pendidikan bagi kehidupan masyarakat. Masa depan suatu paham keagamaan, ideologi, atau yang dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu sangat ditentukan oleh sejauh mana mereka mampu mempersiapkan generasi kemudian melalui proses-proses pendidikan. Oleh sebab itu, sudah selayaknya bidang pendidikan menjadi perhatian utama Nahdlatul Ulama, sebagaimana yang telah diperjuangkan oleh para pendirinya. 
Dengan membangun komitmen untuk mengembangkan pendidikan (formal maupun non-formal), mudah-mudahan hubungan antara penaggungjawab pelaksanaan, penyelenggara dan pengelola pendidikan di lingkungan NU dapat benar-benar diwujudkan dalam bentuk yang dinamis. Sehingga, selain terhadap jama’ah-nya, NU juga bisa berperan secara lebih mendalam dalam proses-proses pendidikan yang berjalan di negeri ini. Wa Allah al-Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.

(Diambil dari Buku Keputusan-Keputusan Rapat Kerja Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Tahun 2002, Malang, 22-25 Agustus 2002)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar